Penyelundupan sabu dimasukkan dalam kemasan minuman instan, dikirim beserta aneka makanan memakai jasa kurir kepada narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Oleh
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto dan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan 42,73 gram sabu ke dalam lapas. Sabu itu dimasukkan dalam kemasan minuman instan yang dikirim beserta aneka makanan memakai jasa kurir kepada narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIA Purwokerto.
”Dari 10 renteng, pada kemasan ketiga sampai kelima ada isinya serbuk putih. Saat diperiksa dari luar, isi terlihat berbeda, tampak lebih kasar,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Jumat (13/3/2020). Paket berisi minuman instan itu disertai pula makanan lain, yaitu mi instan, roti sisir, dan keripik singkong.
Paket dimasukkan dalam kardus warna coklat dan dikirim ke lapas pada Jumat (7/2). ”Paket berasal dari Madura, Jatim,” kata Whisnu. Dari penyelidikan, polisi menetapkan KA (26), yang merupakan narapidana perkara narkotika, sebagai tersangka penerima paket sabu. Polisi masih menyelidiki sabu itu akan diedarkan di dalam lapas atau dijual kembali di luar.
Lewat pengunjung
Pada 28 Februari, petugas juga menemukan 1,22 gram sabu dari narapidana berinisial RD (31) dan DF (22). Sabu disimpan di saku celana narapidana itu, sedangkan bong atau alat isap sabu ditemukan di depan kamar nomor 10. Dari pengusutan, ditemukan pula satu telepon seluler di kamar RD dan DF. ”Kemungkinan besar lewat pengunjung yang masuk ke situ,” ujar Whisnu.
KA (26), RD (31), dan DF (22) kini menjalani hukuman setelah dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas juga menangkap pengedar ganja dengan barang bukti 176,98 gram dan pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti 44,9 gram.
Para tersangka berinisial WS (23), MA (23), AN (24), FY (22), dan IA (22). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga akhir Februari 2020, Lapas Kelas IIA Purwokerto menampung 827 narapidana dan tahanan. Padahal, daya tampung lapas itu sebenarnya hanya untuk 488 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Ismono menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lapas. ”Kalau ada petugas kami yang terlibat, pasti saya sikat,” ujarnya.