Bali Berlakukan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 Selama Dua Minggu
›
Bali Berlakukan Status Siaga...
Iklan
Bali Berlakukan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 Selama Dua Minggu
Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (16/3/2020), menyatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (16/3/2020), menyatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Status siaga penanggulangan Covid-19 dinyatakan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni mulai Senin (16/3/2020) sampai dengan Senin (30/3/2020).
Dengan penetapan status siaga penanggulangan penyakit coronavirus disease (Covid)-19 itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah pembatasan aktivitas, di antaranya peniadaan kegiatan belajar-mengajar secara konvesional di semua jenjang pendidikan, penundaan rapat ataupun kegiatan pemerintah yang melibatkan banyak orang, dan pembatasan kegiatan keramaian maupun hiburan.
Koster menyatakan, langkah itu sebagai bagian upaya penanggulangan penyakit Covid-19 di Provinsi Bali. Langkah penanggulangan lainnya adalah melalui pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Virus Corona Disease (Covid) 19 Provinsi Bali yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi I Dewa Made Indra sejak Selasa (10/3/2020).
”Ini juga sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan pada 15 Maret 2020 yang mengimbau masyarakat secara bersama-sama melakukan social distancing measure,” kata Koster di Gedung Jaya Sabha, rumah dinas Gubernur Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (16/3/2020).
Didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekretaris Daerah Bali I Dewa Made Indra, dan sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Bali, Koster juga menyampaikan perkembangan situasi terakhir penanganan kasus penyakit Covid-19 di Bali.
Ini juga sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan pada 15 Maret 2020 yang mengimbau masyarakat secara bersama-sama melakukan social distancing measure. (I Wayan Koster)
Koster menuturkan, dari jumlah kumulatif 73 pasien dalam pengawasan hingga Senin, terdapat satu pasien yang dinyatakan sebagai kasus positif Covid-19, yakni kasus 25 yang meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan I Ketut Suarjaya menambahkan, hasil pemeriksaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan menunjukkan 54 sampel negatif Covid-19. ”Kami masih menunggu hasil laboratorium dari 18 sampel yang diuji,” kata Suarjaya di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Senin.
Tidak isolasi
Adapun pembatasan aktivitas yang diatur dalam surat keputusan Gubernur Bali itu meliputi penundaan pelaksanaan ujian nasional tingkat SMK dan SMA serta peniadaan proses belajar konvensional mulai PAUD sampai perguruan tinggi.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) di Bali, sebagian ASN dapat bekerja dari rumah, kecuali pejabat eselon 2 hingga eselon 4 tetap bekerja di kantor. Kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak, misalnya rapat, seminar, dan pelatihan, agar ditunda sampai dengan 30 Maret 2020.
”Orangtua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bepergian dahulu,” kata Koster. Peniadaan belajar-mengajar secara konvensional, menurut Koster, jangan diartikan sebagai libur sekolah karena murid tetap belajar di rumah melalui pemanfaatan teknologi secara dalam jaringan (daring).
Begitu pula bagi aparatur pemerintah, menurut Koster, tidak berarti cuti, tetapi pegawai tetap bekerja; hanya tidak perlu ke kantor. ”Kerja dari rumah dan laporkan perkembangan kepada pimpinan setiap hari,” ujar Koster.
Koster juga mengimbau penundaan atau pembatasan kegiatan keramaian ataupun hiburan. Masyarakat diminta menghindari sementara tempat-tempat keramaian atau tempat hiburan, termasuk pusat perbelanjaan.
Langkah pembatasan sosial itu termasuk mengurangi perjumpaan, menjaga jarak, dan menghindari kontak fisik, termasuk mengimbau masyarakat Bali agar tetap tenang dan tidak panik tetapi tetap menjaga kewaspadaan.
Pembatasan sosial berskala besar ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 59 Ayat 1) dan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu (Pasal 59 Ayat 2).
Koster menyatakan, langkah itu bukanlah bentuk isolasi wilayah. Pemerintah Bali belum memberlakukan isolasi wilayah.
”Tidak mungkin kami menutup Bali. Isolasi ini berat bagi Bali, apalagi Bali adalah destinasi wisata dunia. Kebutuhan pokoknya banyak datang dari luar, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” kata Koster sembari menambahkan, apalagi pemerintah pusat belum menyatakan (isolasi).
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Bali terkait upaya penanggulangan penyakit Covid-19 di Bali asalkan keputusan itu bertujuan baik, yakni memutus siklus penyebaran penyakit Covid-19 dan menjaga kesehatan serta keselamatan jiwa masyarakat.
”Kami di DPRD Bali mengikuti perkembangan situasi ini,” kata Adnyana di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin. ”Kalau (keputusan) itu bertujuan baik, yakni demi memutus mata rantai penyebaran penyakit akibat virus korona, tentu kami mendukung,” ujar Adnyana.