Kasus Positif Korona Pertama di Kepulauan Riau Dikonfirmasi
›
Kasus Positif Korona Pertama...
Iklan
Kasus Positif Korona Pertama di Kepulauan Riau Dikonfirmasi
Pemerintah mengonfirmasi kasus positif ”coronavirus disease 2019” (Covid-19) yang pertama di Kepulauan Riau. Pasien itu adalah laki-laki berusia 75 tahun asal Tanjung Pinang yang memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah mengonfirmasi kasus positif coronavirus disease2019 atau Covid-19 yang pertama di Kepulauan Riau. Pasien itu adalah laki-laki berusia 75 tahun asal Tanjung Pinang yang memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudiana, Selasa (17/3/2020), mengatakan, pasien itu kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib, Tanjung Pinang. Sebanyak 20 orang yang pernah menjalin kontak dekat dengan pasien itu kini juga tengah menjalani observasi di RS yang sama.
”Sebenarnya saya sudah mendapatkan informasi itu dari kemarin, tetapi belum kuat karena tidak disampaikan langsung oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Saya sudah berusaha (menghubungi) beliau, tetapi sibuk. Jadi menunggu dulu sampai hari ini,” kata Tjetjep.
Dia mengatakan, pasien itu pergi ke Johor Bahru, Malaysia, untuk berobat karena mengidap tekanan darah tinggi pada Kamis (5/3/2020) dan kembali ke Tanjung Pinang pada hari yang sama. Lima hari kemudian, ia mengalami demam dan mual lalu berobat ke salah satu dokter umum di Tanjung Pinang.
Karena kondisinya terus memburuk, Jumat (13/3/2020), pasien itu kemudian dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Thabib. Setelah dua hari dirawat, spesimen pasien diambil untuk diuji Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta. ”Dan hari ini pasien itu dinyatakan positif Covid-19,” ujar Tjetjep.
Menurut dia, selama ini ada 83 pasien dalam pengawasan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Dengan ditemukannya satu kasus positif tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri mengimbau warga agar tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak. Warga yang mengalami gejala demam disarankan segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yang terdekat.
Kebijakan lintas batas
Wilayah yang terdekat dengan Kepri yaitu Singapura dan Malaysia, masing-masing juga telah melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang positif mengidap Covid-19. Di Singapura total ada 9 WNI yang positif Covid-19. Sementara itu, Malaysia melaporkan tiga WNI terinfeksi SARS-CoV-2.
Di Singapura total ada 9 WNI yang positif Covid-19. Sementara itu, Malaysia melaporkan tiga WNI terinfeksi SARS-CoV-2.
Mulai hari ini, Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas untuk menekan penyebaran SARS-CoV-2. Seluruh pengunjung yang memegang long term pass dengan riwayat mengunjungi negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dikenai wajib karantina selama 14 hari di kediaman masing-masing. Bagi yang melanggar akan didenda 10.000 dollar Singapura dan/atau penjara selama enma bulan.
Adapun untuk pengunjung bebas visa 30 hari diwajibkan menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura sebelum melakukan perjalanan ke negeri tersebut. Proses mendapatkan persetujuan untuk berkunjung tersebut butuh waktu 14-21 hari.
”Perwakilan Singapura ada di Jakarta, Batam, Pekanbaru, dan Medan. Sebelum berkunjung ke Singapura, warga bisa meminta informasi yang lebih lengkap di sana,” kata Kepala Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Ratna Lestari Harjana.
Sementara itu, Malaysia akan melakukan lockdown atau penutupan akses orang keluar dan masuk ke negara itu mulai Rabu (18/3/2020). Manager Operasional Pelabuhan Internasional Batam Centre Nika Astaga mengatakan, mulai besok 43 perjalanan kapal dari Batam ke Malaysia akan berhenti total.
”Belum tahu hal ini akan sampai kapan berlangsung. Kami hanya mengikuti peraturan yang dikeluarkan kedua negara itu,” ujar Nika.