Polisi Tangkap 20 Petambang Emas Ilegal di Sijunjung
›
Polisi Tangkap 20 Petambang...
Iklan
Polisi Tangkap 20 Petambang Emas Ilegal di Sijunjung
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap 20 petambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Polisi masih memburu dua pemodalnya.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap 20 petambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang memodali tambang emas menggunakan ekskavator tersebut.
Penindakan oleh tim gabungan Polda Sumbar itu dilakukan di dua titik di bantaran Sungai Batang Ombilin di Jorong Taratak Malintang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Di tiap-tiap lokasi, polisi menangkap sepuluh tersangka.
”Tiap-tiap lokasi terdiri atas sepuluh petambang. Di lokasi pertama, ditemukan satu ekskavator. Di lokasi kedua, ada dua unit ekskavator,” kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Yunizar Yudhistira di Padang, Selasa (17/3/2020). Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2020) dini hari.
Di lokasi pertama, polisi menangkap Z (40) sebagai pengurus lapangan, AR (29) sebagai pengurus lokasi, WN (32) sebagai operator alat berat, serta para pendulang, yakni RRS (24), TT (22), MZA (20), AR (19), YH (52), TK, dan P (49).
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menangkap J (39) sebagai pengurus operasional lapangan, AJ (23) sebagai operator alat berat, LP (28) sebagai pembantu operator alat berat, MW (26) sebagai pembantu operator alat berat, serta para pendulang, yakni AW (23), M (51), BS (42), AO (28), SOS (26), dan FA (22).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dua kelompok itu, antara lain tiga alat berat, tiga mesin pompa air, empat jeriken (ukuran 30 liter) solar, satu jeriken bensin, dan lima lembar karpet sintetis.
Selama beraksi, kelompok pertama telah mendapatkan 20 emas (1 emas sekitar 2,5 gram) dan kelompok kedua mendapatkan 16 emas.
Yunizar melanjutkan, dua kelompok petambang itu mengaku baru lima hari beraktivitas di lokasi tersebut. Selama beraksi, kelompok pertama telah mendapatkan 20 emas (1 emas sekitar 2,5 gram) dan kelompok kedua mendapatakan 16 emas. Namun, emas-emas tersebut telah dijual oleh para pelaku.
Menurut Yunizar, polisi masih memburu dua orang lainnya yang merupakan pemodal tiap-tiap kelompok. Polisi telah mengantongi identitas dua orang tersebut dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Yunizar menjelaskan, dalam beraktivitas, para petambang menggali tanah bantaran sungai dengan ekskavator. Tanah itu dimasukkan ke kotak lalu disiram dengan menggunakan pompa air. Proses penyiraman itu membuat pasir mengandung emas terpisah dari tanah dan jatuh ke karpet sintetis.
”Pasir yang jatuh ke karpet itu yang kemudian diayak untuk mendapatkan emasnya. Untuk merkuri atau air raksa (sebagai pengikat emas), petugas tidak menemukannya di lokasi. Para pendulang juga mengaku tidak menggunakan air raksa,” tutur Yunizar.
Atas perbuatan menambang emas tanpa surat izin usaha pertambangan (SIUP), para petambang dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Para petambang itu terancam hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang mengatakan, penindakan ini sebagai komitmen kepala polda dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal ataupun pembalakan liar. Kapolda telah memerintahkan kapolres dan reserse melakukan penindakan di daerah masing-masing. ”Di mana saja ada aktivitas tambang emas ilegal dan pembalakan liar, kapolda telah memerintahkan jajarannya untuk menindak,” kata Satake.
Berdasarkan catatan Kompas, penangkapan 20 petambang ini merupakan penindakan kedua yang dilakukan Polda Sumbar terkait tambang emas ilegal. Januari lalu, polisi menangkap dua penjual merkuri, yaitu RM (45) dan ZR (49), di dua lokasi berbeda dan menyita sekitar 157 kilogram merkuri yang hendak diedarkan kepada petambang emas ilegal.
RM ditangkap ketika sedang mengangkut 82 kilogram merkuri dengan mobil di Jalan Raya Adinegoro, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (15/1/2020). Sementara ZR ditangkap di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (9/1/2020), dengan barang bukti berupa 75 kilogram merkuri.
Secara terpisah, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Chandra mengapresiasi penindakan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan Polda Sumbar. Hal itu diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak lagi melakukan aktivitas merusak lingkungan yang dapat memicu bencana alam.
”Kami apresiasi upaya pihak penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku petambang emas ilegal. Kami berharap pihak penegak hukum segera menangkap pelaku utama atau pemodal dari aktivitas tambang tersebut,” kata Yoni.
Yoni juga mengharapkan konsistensi penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal. Selain di Sijunjung, aktivitas tambang emas ilegal juga masih ditemukan di Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto. Aktivitas tersebut juga meresahkan warga sekitar karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana hidrometeorologi.
Setidaknya sekitar dua tahun terakhir tambang emas ilegal kembali marak di Sumbar. Dari penelusuran Kompas pada 23-29 November 2019, aktivitas itu banyak ditemukan di sejumlah kabupaten, antara lain Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Di beberapa lokasi, penggunaan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan juga ditemukan dalam aktivitas tambang.
Tambang emas ilegal diduga turut berkontribusi terhadap berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar. Selain itu, sejumlah kajian perguruan tinggi juga menemukan cemaran merkuri di sungai yang ada kegiatan tambang emas ilegal, seperti Sungai Batanghari dan Sungai Batang Kuantan (Kompas, 3/12/2019).