Jumlah pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di DIY bertambah menjadi dua orang. Satu pasien baru positif Covid-19 itu dirawat di RSUP Dr Sardjito.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·2 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Jumlah pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta bertambah menjadi dua orang. Satu pasien baru positif Covid-19 itu dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Kabupaten Sleman, DIY.
Adanya satu pasien tambahan positif Covid-19 itu disampaikan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saat mengunjungi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta di Kabupaten Bantul, Rabu (18/3/2020). ”Semoga harapan kita bersama tidak usah tambahlah dari dua orang yang memang positif,” kata Sultan.
Pernyataan Sultan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie yang juga hadir dalam kunjungan itu. Pembajun menuturkan, pasien baru yang dinyatakan positif Covid-19 itu berjenis kelamin laki-laki berusia 58 tahun.
”Memang ada dua pasien yang positif. Kalau kemarin satu, hari ini sudah terinfokan oleh pusat bahwa bertambah satu lagi,” ujar Pembajun. Dia menambahkan, pasien baru yang dinyatakan positif Covid-19 itu dirawat di RSUP Dr Sardjito.
Menurut Pembajun, informasi mengenai satu orang pasien baru yang positif Covid-19 itu belum diumumkan kepada publik oleh pemerintah pusat. Namun, Pemda DIY sudah mendapatkan informasi tersebut dari pemerintah pusat. ”Dari pusat belum diumumkan secara nasional, tetapi kami sudah terinformasikan,” katanya.
Sebelumnya, Minggu (15/3/2020), Sultan HB X mengumumkan adanya satu pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Pasien tersebut adalah balita laki-laki berusia 3 tahun. Pasien tersebut juga dirawat di RSUP Dr Sardjito.
Meskipun sudah ada dua pasien positif Covid-19 di DIY, Pembajun menyatakan, di DIY belum ada zona merah terkait penyebaran Covid-19. Sebab, dua pasien tersebut diduga terinfeksi Covid-19 dari daerah lain, bukan tertular di wilayah DIY.
”Setahu saya tidak ada zona merah di DIY karena dua orang yang positif ini bukan dari (penularan) lokal. Jadi, belum ada zona merah dan mudah-mudahan tidak akan ada,” kata Pembajun.
Kepala BBTKLPP Yogyakarta Irene mengatakan, sesuai informasi dari Kementerian Kesehatan, daerah yang disebut sebagai zona merah merupakan daerah yang terdapat local transmission atau penularan lokal. Penularan lokal berarti penularan dari satu orang ke orang lain yang berada di satu daerah.
”Jadi, tidak ada satu pun daerah di DIY yang zona merah karena transmisinya bukan transmisi lokal dan semua kasusnya adalah kasus impor (dari daerah lain),” kata Irene.