Tingginya harga gula pasir di pasaran belakangan dimanfaatkan sejumlah oknum. Aparat Polres Cilacap, Jateng, mengungkap pengoplosan gula pasir dengan gula rafinasi khusus industri. Keuntungannya Rp 300 per kilogram.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Mahalnya harga gula pasir di pasaran mesti diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan sejumlah oknum dengan modus pengoplosan gula. Di Cilacap, Jawa Tengah, misalnya, polisi membekuk SW (34) yang mencampur gula kristal dengan gula rafinasi khusus industri untuk dijual ke pasaran.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Cilacap menyita barang bukti gula oplosan sebanyak 4 ton. ”Tersangka mencampur gula kristal putih dengan gula kristal rafinasi,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Dery Agung Wijaya di Cilacap, Rabu (18/3/2020).
Dery menyampaikan, tersangka memperdagangkan gula yang tidak sesuai standar. Gula dicampur dan dikemas dalam plastik berukuran 0,25 kilogram, 0,5 kilogram, serta 1 kilogram. Tersangka dibekuk di rumahnya di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, pada 23 Februari 2020. ”Dia adalah pemilik gula dan ini bisa dikatakan industri rumahan,” ujarnya.
Setelah dikemas, gula oplosan tersebut dijual di pasar-pasar tradisional. Menurut Dery, petugas masih mendalami asal gula dan akan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya.
Tersangka SW menyampaikan, dia sudah mencampur gula tersebut selama 10 bulan terakhir. Takaran pencampuran adalah tiga berbanding satu. Artinya, setiap tiga takaran gula rafinasi dicampur dengan satu takaran gula kristal.
”Harga jualnya Rp 12.800 per kilogram,” kata SW. Tersangka SW mengaku mendapatkan keuntungan Rp 300 per kilogram gula oplosoan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 juncto Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain menyita 4 ton gula oplosan, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, sebuah mesin pres plastik, dua baskom, dan puluhan karung gula.
Selain membekuk pengoplos gula, Polres Cilacap melalui Kepolisian Sektor Jeruklegi juga menangkap seorang penebang kayu ilegal berinisial DW (53). Tersangka menebang pohon jati di kawasan hutan lindung di Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 gelondongan kayu jati.
Tersangka DW menyampaikan, kayu jati itu menurut rencana akan digunakan untuk membuat kusen pintu dan jendela. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 82 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahunn