logo Kompas.id
Tahapan dan Jadwal...
Iklan

Tahapan dan Jadwal Dipertahankan

Pemerintah memutuskan tetap akan melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020 sesuai jadwal menyusul merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah.

Oleh
Iqbal Basyari/Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/reb2yKZcUXsbsumNtO38vAS32eU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F40467ebe-7912-4a5c-a118-52610e6f3709_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu lainnya memberikan keterangan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan tetap akan melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020 sesuai jadwal menyusul merebaknya coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di sejumlah wilayah. Penyelenggara pemilihan akan mengubah pola kerja dalam tiap tahapan sesuai protokol dan arahan gugus tugas percepatan penanggulangan korona.

Perubahan pola kerja itu misalnya dilakukan dalam pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan tak harus dilakukan dengan berkumpul di kantor kabupaten/wali kota, cukup diselenggarakan di kecamatan secara bertahap sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara masif. Dalam hal verifikasi faktual calon kepala daerah yang biasanya dihadiri pendukung, akan diatur sesuai protokol korona.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000