Virus Korona Masuk Kampus, Perguruan Tinggi Tingkatkan Kewaspadaan
›
Virus Korona Masuk Kampus,...
Iklan
Virus Korona Masuk Kampus, Perguruan Tinggi Tingkatkan Kewaspadaan
Pandemi penyakit Covid-19 tak terelakkan. Penyakit ini bahkan sudah mendera beberapa sivitas akademika di perguruan tinggi.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran penyakit Covid-19 mulia masuk ke lingkungan kampus. Hal ini mendorong perguruan tinggi meningkatkan kewaspadaan.
Corporate Marketing Communication Senior Manager Universitas Bina Nusantara Haris Suhendra saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020), di Jakarta, membenarkan sudah ada ”Binusian” (sebutan bagi seseorang yang berkuliah ataupun bekerja di Universitas Bina Nusantara) yang positif terinfeksi virus korona baru penyebab penyakit Covid-19. Individu tersebut kini sudah ditangani salah satu rumah sakit di Jakarta.
Universitas Bina Nusantara telah mempunyai protokol pencegahan dan penanganan untuk menyikapi pandemi penyakit Covid-19. Protokol berisi empat upaya. Pertama, melakukan penelusuran dan isolasi selama minimal 14 hari kepada semua Binusian yang didapati melakukan kontak dengan Binusian yang terjangkit virus korona baru. Kedua, melakukan pengosongan pada seluruh area kampus selama 14 hari. Ketiga, selama pengosongan, semua karyawan bekerja di rumah dan kegiatan akademis digelar secara daring. Keempat, dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan pada seluruh area kampus.
Universitas Bina Nusantara menerapkan kebijakan kegiatan belajar-mengajar (KBM) dalam jaringan sejak 18 Maret 2020 hingga akhir semester genap 2019/2020. Sementara itu, kegiatan non-akademis juga dilakukan jarak jauh.
”Ujian skripsi dan disertasi, kegiatan kemahasiswaan, dan layanan akademis lainnya dilakukan dalam jaringan. Dengan penerapan pembatasan sosial ini, kami berharap persebaran penyakit Covid-19 dapat dihambat dan tidak ada Binusian terpapar,” katanya.
Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti menyebut ada mahasiswa IPB University dinyatakan positif penyakit Covid-19. Mahasiswa ini tertular dari ayahnya yang berada di Jakarta.
Semua proses perawatan medis diberikan sejak mahasiswa berstatus orang dalam pemantauan (ODP) hingga dibawa ke Jakarta untuk menjalani isolasi. IPB University bersama dinas kesehatan setempat meminta pihak-pihak yang sempat melakukan kontak atau beraktivitas bersama pasien segera melakukan isolasi mandiri.
”Kami mengajak semua sivitas akademika dan tenaga pendidikan tetap tenang, terus mengikuti protokol hidup sehat, serta menjalankan pembatasan sosial yang diamanatkan pemerintah,” ujarnya.
Guru besar UGM positif Covid-19
Pada hari yang bersamaan, di tempat terpisah, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna Poerwoko Sugarda membenarkan kabar bahwa Guru Besar UGM Iwan Dwiprahasto positif Covid-19. Konfirmasi informasi tersebut disampaikan atas persetujuan keluarga.
Iwan dirujuk ke RSUP Dr Sardjito pada Minggu (15/3). Pihak rumah sakit langsung melakukan isolasi dan pemeriksaan. Kemudian, sampel swab dikirim ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan pada Senin (16/3) dan hasilnya disetor ke Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, per 14 Maret 2020 UGM mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di UGM. Kampus memberlakukan status siaga Covid-19 dan akan berubah menjadi awas apabila terjadi eskalasi. Disediakan juga nomor telepon satuan tugas yang bisa dihubungi. Kampus menerapkan metode kuliah daring mulai Senin (16/3).
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko saat dihubungi hari Kamis (19/3), di Jakarta, menyampaikan, Aptisi terus-menerus memberikan pemahaman kepada sivitas akademika mengenai peniadaan KBM tatap muka di kelas selama minimal 14 hari. Alasan dia, masih banyak di antara mereka belum memahami bahwa 14 hari untuk memotong rantai penularan virus korona baru.
”Kami mengimbau agar semua unsur pimpinan perguruan tinggi segera memberikan sinyal waspada kepada semua sivitas akademika. Anjuran pemerintah pusat ataupun daerah untuk meniadakan KBM tatap muka di kelas harus dipatuhi,” ujarnya.
Namun, Budi mengakui, pelaksanaan KBM dalam jaringan dengan mengandalkan interaksi melalui internet tidak mudah dilakukan oleh kampus. Salah satu kendala teknis yang utama terletak pada kebijakan pemerintah, seperti perguruan tinggi terakreditasi A boleh menerapkan pembelajaran jarak jauh. Lalu, aturan itu diubah oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 2017 menjadi kebebasan menggunakan dalam jaringan sebanyak 50 persen dari total pertemuan tanpa dibatasi akreditasi.
”Dari sisi kampus, beberapa di antara mereka belum mempunyai sistem teknologi informasi yang mampu menerapkan KBM dalam jaringan secara penuh,” katanya.