logo Kompas.id
Antisipasi Penundaan Total
Iklan

Antisipasi Penundaan Total

KPU memutuskan menunda empat tahapan Pilkada 2020 untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Kendati begitu, KPU juga didorong siapkan berbagai skenario jika seluruh tahapan ditunda semua.

Oleh
REK/NAD
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WgW1AaMywxG-tGx0e33L-ee3rvM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5c16e967-9a98-4955-95cc-a72362a663b1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting saling menempelkan siku sebagai pengganti salaman seusai memberikan keterangan pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap putusan DKPP tersebut.

KPU telah menunda empat tahapan Pilkada 2020 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Namun, opsi penundaan menyeluruh tahapan pilkada serentak juga perlu dipersiapkan.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memutuskan menunda pelaksanaan empat tahapan Pilkada 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Kendati begitu, KPU juga didorong menyiapkan berbagai skenario lanjutan, termasuk opsi penundaan seluruh tahapan pilkada apabila masa keadaan darurat tertentu wabah Covid-19 diperpanjang oleh pemerintah.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000