Wali Kota Cirebon: Kalau Berkerumun, Kami Bubarkan
›
Wali Kota Cirebon: Kalau...
Iklan
Wali Kota Cirebon: Kalau Berkerumun, Kami Bubarkan
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta masyarakat menerapkan pembatasan sosial dengan tidak membuat kerumunan tanpa alasan jelas. Hal ini untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta masyarakat menerapkan pembatasan sosial dengan tidak berkerumun tanpa alasan jelas. Tujuannya, mencegah kasus Covid-19 terus meningkat.
”Kerumunan akan dibubarkan kalau tidak jelas alasannya,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Senin (23/3/2020).
Menurut Azis, Cirebon dalam kondisi bahaya di tengah merebaknya Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Saat ini, enam pasien dalam pengawasan terkait Covid-19 dirawat di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Salah satunya terkonfirmasi positif.
Sementara orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 mencapai 41 orang. Padahal, empat hari lalu masih 13 orang. Mereka diduga pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 atau mengunjungi daerah/negara yang memiliki wabah Covid-19. ODP juga bisa memiliki gejala seperti batuk, demam, dan gangguan saluran pernapasan ringan meski tidak dirawat.
”Peningkatan ini dipicu orang di luar Kota Cirebon, pendatang. Jadi, bukan dari warga kota,” ujar Azis.
Oleh karena itu, tambah Azis, pihaknya meminta warga mematuhi pembatasan sosial, seperti tidak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak dan menghindari kerumunan. Pihaknya akan patroli ke pusat perbelanjaan, mal, atau tempat berkumpul masyarakat lainnya untuk memastikan hal itu.
”Kami minta warga harus sadar diri untuk tidak berkumpul. Kalau ditemukan, kami tindak tegas dengan membubarkannya,” lanjut Azis. Hal ini akan diterapkan hingga sepekan ke depan sesuai keputusan Pemerintah Kota Cirebon untuk meliburkan sekolah dan kampus serta mengurangi aktivitas perkantoran hingga pabrik. Pihaknya masih memikirkan apakah kondisi itu akan berlanjut atau tidak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan belum ada indikator jumlah warga yang berkumpul dan harus dibubarkan. ”Yang pasti, warga yang berkumpul tanpa alasan jelas kami bubarkan. Kalau hajatan dan tidak bisa ditunda, kami harus memastikan acara itu sesuai prosedur, seperti pakai masker dan menyiapkan hand sanitizer,” ujarnya.
Pihaknya juga rutin menyosialisasikan pembatasan sosial sehari dua kali bersama polisi dan TNI di mal hingga tingkat kelurahan. Pekan lalu, misalnya, patroli ke mal dilakukan hingga tiga kali. Penyemprotan disinfektan pun dilakukan di jalan protokol di Kota Cirebon untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Kami minta warga harus sadar diri untuk tidak berkumpul. Kalau ditemukan, kami tindak tegas dengan membubarkannya.
Sebanyak 10 pasar di Kota Cirebon, misalnya, menerapkan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan menyediakan wastafel portabel untuk cuci tangan dan spanduk terkait Covid-19. Dengan begitu, warga yang terpaksa harus berbelanja dapat menjaga kebersihan agar tidak tertular Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan, pertemuan yang mencapai 50 orang atau lebih wajib menggunakan masker. Menurut dia, pembatasan sosial menjadi jalan utama mencegah penyebaran Covid-19. ”Setiap hari ada penambahan 5 sampai 10 ODP. Mereka harus isolasi mandiri di rumah. Sementara masyarakat juga harus menerapkan social distancing,” katanya.