logo Kompas.id
Kuota Naik Haji Lansia
Iklan

Kuota Naik Haji Lansia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menugaskan pemerintah untuk memprioritaskan para lansia. Hal ini diatur Pasal 5 Ayat 2.

Oleh
· 3 menit baca

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menugaskan pemerintah untuk memprioritaskan para lansia. Hal ini diatur Pasal 5 Ayat 2. Bunyinya: ”Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi a) pelayanan keagamaan dan mental spiritual,” dan seterusnya.

Tampaknya hal ini perlu mendapat perhatian Kementerian Agama. Jatah peserta haji Indonesia di atas 200.000 orang. Tahun 2020 total 204.000 orang untuk seluruh Indonesia. Menurut Menteri Agama dari jatah itu 1 persen untuk warga lansia, berarti 2.040 orang. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018, jumlah penduduk lansia 24 juta orang. Itu berarti 9 persen dari keseluruhan jumlah penduduk (265 juta orang).

Seyogianya jatah untuk warga lansia dalam menunaikan ibadah haji juga 9-10 persen. Kementeriaan Agama menurut saya agak keterlaluan juga dalam mengatur prioritas bagi warga lansia ini. Misalnya orang yang berusia 95 tahun ke atas harus sudah terdaftar tiga tahun, sementara yang berusia 85-95 tahun harus sudah terdaftar lima tahun. Mengapa mereka tidak langsung diberangkatkan saja?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000