logo Kompas.id
Riset dan Inovasi dalam RUU...
Iklan

Riset dan Inovasi dalam RUU Cipta Kerja

Pemerintah perlu merancang ulang RUU yang relevan, komprehensif dan akurat tentang riset dan inovasi, dengan proses partisipatif, agar menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan riset dan inovasi berkelanjutan.

Oleh
Sigit Riyanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lmrtn0WPsIcdQftV03jPxhP4NXA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fa7c37e4a-6184-42d3-a008-2d9f767d8cc0_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Peneliti melakukan penelitian di laboratorium Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). ancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) kepada DPR. Ada maksud baik di balik penyusunan RUU Cipta Kerja ini, terutama mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia; khususnya perbaikan iklim investasi dan peningkatan arus modal.

Tujuan utama  RUU ini adalah menyediakan landasan legal formal untuk melakukan transformasi ekonomi dan  membereskan sektor perizinan yang ruwet.

Salah satu aspek menarik dalam RUU ini  adalah; adanya pengaturan  tentang riset dan inovasi. Pengaturan tentang riset dan inovasi muncul dalam Bab II Pasal 4 Ayat 3. Lebih lanjut ketentuan riset dan inovasi diuraikan dalam BAB VII.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000