Pemerintah Berikan Bantuan Langsung Tunai bagi Warga Miskin Terdampak Covid-19
›
Pemerintah Berikan Bantuan...
Iklan
Pemerintah Berikan Bantuan Langsung Tunai bagi Warga Miskin Terdampak Covid-19
Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak wabah Covid-19. Penyaluran PKH pun akan dipercepat, pencariannya tidak lagi per 3 bulan, tetapi setiap bulan.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meningkatkan alokasi bantuan langsung kepada warga miskin. Penyaluran bantuan tersebut juga dipercepat. Warga yang dinilai rentan terdampak Covid-19 juga akan mendapatkan bantuan langsung ini kendati belum ditentukan alokasi dan para penerimanya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat melalui konferensi jarak jauh dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Juliari Batubara, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Rapat yang berlangsung pukul 14.00 sampai 15.00 ini membahas persiapan bantuan langsung bagi masyarakat miskin dan rentan.
”Pemerintah mempersiapkan bantuan langsung tunai dengan cakupan 15,2 juta rumah tangga melalui mekanisme bantuan pangan nontunai. Ini akan diberikan setiap bulan,” tutur Wapres Amin kepada wartawan melalui telekonferensi seusai rapat internal.
Dalam keterangan pers di Kantor BNPB, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama menjelaskan, nilai bantuan program sembako atau BPNT (bantuan pangan nontunai) ini akan dinaikkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per keluarga penerima manfaat per bulan. Adapun kenaikan nilai bantuan ini diterapkan selama enam bulan dari Maret sampai Agustus 2020.
Keluarga berpenghasilan terendah ini juga masih akan mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH). Bantuan ini akan dipercepat penyalurannya. Apabila PKH biasanya diberikan per tiga bulan, kini diserahkan setiap bulan.
Selain itu, Staf Khusus Wapres Bambang Widianto mengungkapkan, selain BPNT, 15,2 juta keluarga atau sekitar 25 persen rumah tangga di Indonesia juga akan memperoleh bantuan langsung tunai sebagai penyangga di masa wabah Covid-19. Mekanisme penyaluran dilakukan melalui rekening bank yang juga digunakan untuk menyalurkan PKH. Namun, mengenai nominal bantuan, belum ditentukan.
Wapres Amin juga menyampaikan, bantuan langsung tunai juga akan diberikan kepada warga berpenghasilan rendah atau warga yang mendapat upah harian atau pekerja di sektor informal. Kendati demikian, cakupan sasaran dan jumlah bantuan yang akan diberikan masih belum ditentukan. Sejauh ini, dipertimbangkan model pendataan sasaran melalui data pekerja per sektor usaha. Karena itu, Wapres Amin mengatakan, alokasi bantuan langsung secara keseluruhan belum bisa disebutkan.
Selain itu, warga miskin bisa mendapatkan keringanan tagihan listrik. Hal ini akan diberlakukan untuk rumah tangga miskin dengan daya listrik 450 W dan 900 W yang sudah terdaftar di Kementerian Sosial. Namun, berapa subsidi yang akan diberikan juga belum ditetapkan.
Insentif juga akan diberikan kepada usaha mikro dan kecil yang terdampak perlambatan ekonomi seiring wabah Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan diminta menyiapkan fasilitas insentif seperti penangguhan cicilan dan lainnya. ”Mereka juga harus diselamatkan supaya bisa berlanjut (saat wabah berlalu),” kata Wapres Amin.
Sejauh ini, pemerintah memperhitungkan langkah-langkah jaring pengaman sosial menghadapi dampak wabah Covid-19 selama tiga bulan, April-Juni. Kebijakan lain bisa disesuaikan per tiga bulan.