Cegah Penyebaran Covid-19, Mendagri: Larang Mudik atau Batasi Superketat Mudik Bersama
›
Cegah Penyebaran Covid-19,...
Iklan
Cegah Penyebaran Covid-19, Mendagri: Larang Mudik atau Batasi Superketat Mudik Bersama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah sejumlah pemda yang telah mengimbau masyarakatnya menunda mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19. Opsi lain yang bisa ditempuh, membatasi mudik bersama.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah mengimbau masyarakatnya untuk menunda mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal konkret yang dapat dilakukan bersama oleh pemerintah dengan pemangku kepentingan lainnya adalah melarang ataupun membatasi dengan superketat acara mudik bersama.
”Imbauan beberapa pemerintah daerah agar warga menunda mudik untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 selaras dengan keinginan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kebijakan diam di rumah, bekerja dari rumah, mengurangi perjalanan ke luar kota, menjaga jarak fisik, dan meniadakan acara kerumunan orang banyak yang sudah dicanangkan oleh Kemendagri ke seluruh pemda sebenarnya juga bermakna sama dengan anjuran penundaan untuk mudik massal dalam rangka jelang Lebaran yang sudah mendekat itu,” kata Tito dalam rilis yang diterima Kompas, Kamis (26/3/2020).
Dia mencontohkan langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengimbau warganya untuk menunda mudik. Bahkan, tak hanya itu, dia mengapresiasi langkah Ganjar yang membangun komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah provinsi asal mudik, seperti Jabodetabek dan Jawa Barat, untuk menyosialisasikan gerakan tunda mudik tahun ini.
Menurut dia, hal konkret yang dapat dilakukan bersama oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya adalah melarang atau membatasi dengan superketat acara mudik bersama.
”Dari data yang kita miliki, bila kita dapat mereduksi secara signifikan jumlah dan frekuensi program mudik bareng, maka volume arus mudik dari kota-kota besar, seperti Jabodetabek, yang merupakan episentrum penyebaran Covid-19, penyebaran virus akan dapat ditekan secara signifikan,” ujar Tito.
Pesan serupa juga disampaikan secara langsung oleh Tito kepada empat gubernur yang disambanginya dalam sepekan terakhir. Keempat gubernur itu ialah Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan dengan para gubernur tersebut, Tito juga menyampaikan, pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat ini sedang mempertimbangkan pembatasan secara ketat acara mudik bersama.
Dia mengungkapkan, ada sejumlah alasan pembatasan itu, di antaranya mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa besar yang berdesakan, baik di saat pemberangkatan, di perjalanan, maupun di tempat tujuan.
Alasan lain adalah mudik bareng cukup melelahkan dan mengakibatkan stamina ketahanan tubuh peserta mudik menurun drastis.
”Bersama Gugus Tugas Covid-19, pembatasan secara ketat acara mudik bersama tahun ini sedang dipertimbangkan matang sebagai kebijakan,” kata Tito.
Mendagri juga mengingatkan kepada kepala daerah yang di wilayahnya menggelar rapid test Covid-19 agar mengikuti protokol tes yang tepat guna menghindari efek penularan akibat berdesak-desakan antarwarga.
Peringatan ini secara khusus ditujukan kepada kepala daerah yang di wilayah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Tito menyatakan, rapid test tersebut akan otomatis berdampak pada menurunnya mobilitas arus mudik. Sebab, warga yang positif dan masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) akan mengikuti program pengawasan atau karantina sehingga tertunda mobilitasnya.
”Proses ini akan juga menghambat penularan virus korona ke desa sebagai tujuan mudik,” ucap Tito.
Persidangan di tengah Covid-19
Sementara itu, di tengah wabah Covid-19, penggunaan konferensi video menjadi alternatif untuk persidangan. Penggunaan video konferensi untuk persidangan sudah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak Selasa (24/3/2020).
Djuyamto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, secara teknis, sidang dibuka oleh majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Utara, sedangkan jaksa penuntut umum ada di kantor kejaksaan, dan terdakwa di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan).
”Acara yang disidangkan ialah pembacaan tuntutan pidana, pleidoi (pembelaan), dan putusan oleh majelis hakim yang berbeda,” kata Djuyamto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Menurut Djuyamto, penggunaan video konferensi untuk persidangan ini sangat efektif digunakan sebagai usaha untuk pencegahan Covid-19. Meskipun demikian, penggunaan video konferensi untuk persidangan ini masih membutuhkan evaluasi, salah satunya peralatan yang digunakan masih terbatas karena hanya ada di satu ruang sidang. Kemudian apakah pemeriksaan saksi juga bisa dilakukan dengan menggunakan cara ini.
Penggunaan video konferensi untuk persidangan menjadi salah satu solusi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelum penggunaan video ini, persidangan dilakukan di pengadilan dengan menjaga jarak.
KPK pun telah berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat untuk menggunakan konferensi video. ”Kami sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, mereka telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat ataupun di KPK. Harapannya, persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah Covid-19 sehingga penyelesaian perkara korupsi dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, penggunaan video konferensi untuk persidangan akan menjadi efektif apabila terdakwa dan kuasa hukumnya bisa berkomunikasi tanpa didengar oleh yang lain. Namun, hal tersebut sulit dilakukan sehingga mereka tetap harus bertemu.
Selain itu, konferensi video efektif untuk daerah yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung. ”Cara tersebut tidak efektif untuk daerah seperti Papua yang sering mati listrik dan sinyal,” kata Asfinawati.
Hal lainnya, untuk penggugat atau tergugat yang kurang mampu secara ekonomi, mereka bakal kesulitan untuk menggunakannya karena kesulitan membeli paket data internet.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan, persidangan tetap dilakukan terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi. Alhasil, tidak semua persidangan dapat ditunda. ”Perkara pidana dapat ditunda (dengan catatan) harus memiliki alasan yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya.