Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik atau siswa yang berlangsung sepanjang hayat.
Oleh
·2 menit baca
Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) itu menyiratkan, masa depan peserta didik adalah yang utama. Pendidikan tak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat.
Sekolah, yang merupakan lembaga pendidikan formal, jalur pendidikannya terstruktur dan berjenjang dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi, memang penting. Namun, hasil di sekolah bukan satu-satunya penentu keberhasilan dan masa depan anak didik. Banyak hal yang menentukan kehidupan mereka.
Dalam pendidikan formal, selama ini ujian nasional (UN) yang digelar pada akhir jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, atau menengah atas menjadi ukuran yang nyata bagi keberhasilan siswa. Bahkan, UN menjadi dasar bagi siswa saat akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Tahun 2020 sesungguhnya menjadi tahun terakhir penyelenggaraan UN. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, UN akan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter pada tahun 2021.
Persebaran virus korona baru penyebab Covid-19 yang masif mengubah penyelenggaraan UN 2020. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, pemerintah resmi membatalkan pelaksanaan UN. Di tengah wabah Covid-19, hal terpenting adalah keamanan dan kesehatan siswa serta keluarganya. Masa depan siswa masih panjang. Apalagi, UN tahun ini tak lagi menjadi penentu kelulusan dan syarat masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi (Kompas, 26/3/2020).
UN di semua jenjang pendidikan direncanakan digelar April hingga Mei 2020. Hingga 9 Maret 2020, total siswa peserta UN berjumlah 8,3 juta siswa. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah, bekerja dari rumah, pembatasan sosial (social distancing), dan menghindari kerumunan massa. Pelaksanaan UN pasti mengundang massa dan sangat mungkin terjadi penularan virus korona baru. Oleh sebab itu, langkah pemerintah membatalkan pelaksanaan UN 2020 diapresiasi berbagai kalangan.
Pembatalan UN tahun ini tak saja diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19, tetapi juga mengutamakan keselamatan siswa dan keluarganya. Pembatalan UN adalah kebijakan yang selaras dengan UU Sisdiknas, bagi masa depan anak didik. Kini tinggal memastikan metode penentuan kelulusan yang terbaik sehingga siswa tidak dirugikan.
Di sisi lain, siswa dan keluarganya serta guru dan pimpinan sekolah harus menjaga tujuan pembatalan UN, yakni mencegah penyebaran Covid-19 yang masif di masyarakat, dapat dicapai. Pelaksanaan ujian sekolah untuk penentuan kelulusan tak perlu diadakan dulu sambil menunggu wabah mereda.