Kebijakan Darurat Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru Disiapkan
Pandemi penyakit Covid-19 turut memengaruhi penerimaan mahasiswa baru. Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan darurat.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menggodok kebijakan darurat terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan darurat itu untuk mengantisipasi meluasnya persebaran penyakit Covid-19.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Aris Junaidi, dalam seminar dalam jaringan ”Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Indonesia Emas 2045”, Jumat (27/3/2020) petang, di Jakarta, menyampaikan hal tersebut.
Dia membenarkan, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pernah mencetuskan rencana mengeluarkan kebijakan darurat untuk penerimaan mahasiswa baru, tetapi hingga sekarang masih dibahas.
Untuk masuk perguruan tinggi negeri, misalnya, siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya di SMA/SMK/madrasah aliyah mendapatkan kesempatan menjadi calon mahasiswa melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik berupa rapor dan portofolio akademik lainnya.
Jadwal pengisian dan verifikasi pangkalan data sekolah dan siswa berlangsung 15 Januari-10 Februari 2020. Pendaftarannya mulai 14 hingga 27 Februari. Pengumuman seleksi yang semula dijadwalkan 4 April diundur menjadi 8 April 2020. Bagi siswa berprestasi, tetapi kurang mampu, mereka bisa mendaftar SNMPTN dengan syarat harus mempunyai KIP Kuliah.
Selain SNMPTN, jalur lain adalah seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) dengan menggunakan ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Pendaftaran mengikuti UTBK melalui laman resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Pendaftaran akun ke laman LTMPT pada 7 Februari-5 April 2020.
Adapun pendaftaran ikut UTBK pada 30 Maret-11 April 2020. Pelaksanaan UTBK pada 20-26 April 2020, pengumumannya pada 12 Mei 2020. Setelah itu, ada SBMPTN yang pendaftarannya berlangsung 2-13 Juni 2020. Pengumuman hasil SBMPTN adalah 30 Juni 2020.
Tunda pendaftaran
Akan tetapi, pada Senin (23/3/2020), LTMPT mengeluarkan surat edaran yang intinya menunda proses pendaftaran hingga pelaksanaan UTBK. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan merebaknya persebaran Covid-19. LTMPT tidak mencantumkan jadwal baru. Sebaliknya, LTMPT meminta semua calon mahasiswa baru menunggu pengumuman lebih lanjut.
”Penerimaan mahasiwa baru melalui jalur SNMPTN tetap berjalan karena prosesnya menggunakan metode dalam jaringan sehingga tidak ada masalah. Bagi mahasiswa kurang mampu, masih bisa mendaftar KIP Kuliah dan ikut SNMPTN sampai 31 Maret 2020,” ujar Aris.
Lebih jauh, Aris menekankan pada isu KIP Kuliah. Secara sistem, bantuan pemerintah bernama KIP Kuliah sama seperti nama terdahulunya, Bidikmisi, yakni mahasiswa tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp 700.000 per bulan dan biaya kuliah langsung disalurkan ke perguruan tinggi. Perbedaannya terletak pada verifikasi data penerima. Data penerima KIP Kuliah mengacu pada data kemiskinan yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan darurat untuk penerimaan mahasiswa baru.
Pada tahun 2020, KIP Kuliah ditargetkan menyasar ke 818.000 mahasiswa, baik mahasiswa yang sudah ikut Bidikmisi maupun mahasiswa baru. Dana bantuan diambil dari APBN. Sekitar 360.000 mahasiswa Bidikmisi telah menerima pencairan dana KIP Kuliah. Jumlah sisanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
”Kami perkirakan KIP Kuliah bagi mahasiswa baru mencapai 400.000-an. Namun, kami belum bisa mengumumkan berapa pencapaiannya karena SNMPTN masih berjalan sampai akhir Maret 2020,” ujar Aris.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus Wakil Ketua II LTMPT Sutrisna Wibawa menyampaikan hal senada. Jadwal pendaftaran sampai pelaksanaan UTBK memang ditangguhkan sampai persebaran penyakit Covid-19 mereda. Apabila situasi sudah aman dan mereda, LTMPT akan menyusun jadwal baru.
Mengenai SBMPTN, dia mengatakan, model pelaksanaannya mengikuti arahan dari panitia pusat. Sementara itu, pelaksanaan seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri akan tetap mengikuti acuan lama, yakni seusai SNMPTN dan SBMPTN.
”Kami masih menunggu arahan dari pusat (pemerintah). Situasinya sekarang adalah penyakit Covid-19 sudah menyebar luas. Kami menunggu opsi darurat dari pemerintah untuk pelaksanaan seleksi mahasiswa baru, termasuk sampai jalur mandiri,” tutur Sutrisna.
Berdasarkan pengalaman di UNY, mahasiswa yang lolos jadi penerima Bidikmisi harus memiliki prestasi akademik dan kompetensi meskipun berasal dari keluarga kurang mampu. Siapa pun pendaftar akan melalui verifikasi. Saat kuliah, UNY menetapkan indeks prestasi minimal yang harus dicapai adalah 3. Jika tidak memenuhi, mereka akan dibina.
”Bidikmisi dan KIP Kuliah itu istilah yang sama. Pengalaman kami, mahasiswa penerima Bidikmisi berkisar 19-25 persen dari kuota total mahasiswa baru,” ucapnya.
Baca juga : Calon Mahasiswa Kurang Mampu Bisa Daftar SNMPTN sampai 31 Maret 2020
Ketua Board National Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Qudrat Nugraha, saat dihubungi terpisah, Sabtu, di Jakarta, memandang perlunya pelonggaran mekanisme masuk perguruan tinggi. Siswa sekolah menengah atas yang sudah lulus telah mengantongi surat tanda tamat belajar dan rapor. Keduanya bisa dipakai untuk saringan masuk.
”Penyaringannya menyesuaikan dengan kebutuhan profesional. Perguruan tinggi harus berani menerima apa adanya mahasiswa. Peran kampus adalah mendidik mereka menjadi bagus,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Maret, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengatur penyesuaian kebijakan aktivitas pendidikan di tengah pandemi. Sekolah negeri ataupun swasta diberi keluwesan tanpa meninggalkan mutu pendidikan.
Dalam surat edaran disebutkan, ujian sekolah yang pada tahun 2020 masih menjadi penentu kelulusan siswa diperbolehkan digelar. Namun, Kemdikbud melarang pelaksanaannya berlangsung melalui tatap muka.
Selain itu, pihak sekolah juga bisa menyelenggarakan ujian sekolah secara daring. Opsi lain adalah ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, melalui penugasan, atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya.