logo Kompas.id
MUI Umumkan Fatwa Pedoman...
Iklan

MUI Umumkan Fatwa Pedoman Mengurus Jenazah Covid-19

Fatwa memungkinkan jenazah dapat langsung dikuburkan bila terdapat kondisi yang rentan menyebabkan penularan. .

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uxK285kfcVq61ZduDYFU4RYiXLk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff7b5bba7-b05a-4071-8933-37aa6e13ef8a_jpeg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Majelis Ulama Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi serangan virus korona jenis baru atau Covid-19 di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengumumkan fatwa terkait ketentuan mengurus jenazah pasien yang terinfeksi wabah Covid-19. Fatwa ini menjelaskan pedoman untuk memandikan, mengafankan, hingga menguburkan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam.

Hal tersebut tertuang dalam enam poin Fatwa MUI nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, Jumat (27/3/2020). Pedoman ini memperjelas Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 poin 7 yang menuturkan, pengurusan jenazah  Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafankan harus sesuai dengan ketentuan protokol medis serta syariat agama.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000