MUI Umumkan Fatwa Pedoman Mengurus Jenazah Covid-19
›
MUI Umumkan Fatwa Pedoman...
Iklan
MUI Umumkan Fatwa Pedoman Mengurus Jenazah Covid-19
Fatwa memungkinkan jenazah dapat langsung dikuburkan bila terdapat kondisi yang rentan menyebabkan penularan. .
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengumumkan fatwa terkait ketentuan mengurus jenazah pasien yang terinfeksi wabah Covid-19. Fatwa ini menjelaskan pedoman untuk memandikan, mengafankan, hingga menguburkan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal tersebut tertuang dalam enam poin Fatwa MUI nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, Jumat (27/3/2020). Pedoman ini memperjelas Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 poin 7 yang menuturkan, pengurusan jenazah Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafankan harus sesuai dengan ketentuan protokol medis serta syariat agama.
"Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asronun Ni\'am Sholeh, kepada Kompas, Jumat malam.
Dalam proses memandikan jenazah, petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang akan dimandikan dan dikafani. Jika tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan petugas yang ada, dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian. Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan.
Cara memandikan, yakni dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. Selama proses pemandian, jenazah dibiarkan tetap berpakaian.
Apabila ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, maka tayamum dapat dilaksanakan dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).
Apabila petugas yang mengurus jenazah berpendapat kondisi jenazah sulit dimandikan atau ditayamumkan, maka berdasarkan ketentuan fatwa, jenazah dapat langsung dikuburkan. Hal tersebut untuk menghindari faktor yang rentan menyebabkan penularan.
Proses pemandian kemudian dilanjutkan dengan pengafanan jenazah. Pengafanan dilakukan dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh jenazah dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
Usai pengafanan, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Hal ini bertujuan agar jenazah menghadap ke arah kiblat saat dikuburkan. Jika setelah dikafani masih terdapat najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Prosesi kemudian berlanjut pada penyalatan jenazah. Fatwa menyebutkan, shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Penyalatan dapat dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah pemakaman. Bila tidak memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan dari jarak jauh (shalat ghaib). Asronun menyarankan, penyalatan sebaiknya dilakukan di lokasi yang aman dari penularan. Beberapa yang ia rekomendasikan adalah di masjid atau mushola rumah sakit.
Setelah semua tahap berjalan, proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Protokol jenazah Katolik
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, Kamis (26/3/2020), turut mengeluarkan protokol pengurusan jenazah untuk pasien Covid-19. Terdapat tujuh poin dalam protokol tersebut. Poin pertama, pengurusan jenazah dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Jenazah dipakaikan pakaian sepantasnya sebelum dimasukan ke kantung jenazah berbahan plastik (tidak tembus air) dan peti jenazah. Peti tidak boleh dibuka kecuali untuk situasi mendesak, seperti proses autopsi yang dilakukan pihak berwenang. Kemudian, jenazah bersemayam maksimal empat jam. Khusus pengantaran jenazah ke pemakaman sesuai prosedur dinas kesehatan.
Ibadah pemakaman sesuai prosedur yang ada dengan catatan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga dalam jumlah terbatas berdasarkan petunjuk tenaga kesehatan. Selama ibadah tetap mematuhi prosedur kesehatan terkait, misalnya, sanitasi dan jarak fisik untuk pencegahan Covid-19.