Kasus Covid-19 di Jawa Barat terus bertambah. Karantina wilayah atau ”lockdown” menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk meminimalkan penyebaran penyakit yang disebabkan virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) ini.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kasus coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Jawa Barat terus bertambah. Karantina wilayah atau lockdown menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk meminimalkan penyebaran penyakit yang disebabkan virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) ini.
Karantina wilayah direncanakan diterapkan terbatas di daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Mayoritas kasus positif Covid-19 di Jabar berada di sekitar DKI Jakarta, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, serta kawasan Bandung Raya.
”Opsi karantina wilayah sedang kami bahas. Besok (Senin) akan dirampungkan,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Kota Bandung, Minggu (29/3/2020).
Menurut Kamil, penerapan social distancing (menjaga jarak interaksi sosial) di masyarakat belum maksimal. Dia berharap warga menaatinya dan tidak panik jika karantina wilayah diterapkan.
”Akan tetapi, saya selalu berkoordinasi dengan Pak Doni Monardo (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19). Tidak boleh daerah menerapkannya tanpa keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar sudah mengusulkan penerapan lockdown terbatas di beberapa kabupaten/kota. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
Karantina wilayah direncanakan diterapkan terbatas di daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
Usulan itu disampaikan saat rapat bersama Pemerintah Provinsi Jabar di Kota Bandung, Kamis (26/3/2020). ”Kami menyarankan lockdown untuk memutus rantai penularan Covid-19. Jangan sampai daerah yang terjangkit virus ini semakin banyak,” ujar Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh.
Soleh mengatakan, terdapat delapan kabupaten/kota di Jabar yang dikategorikan zona merah Covid-19. Kedelapan daerah itu adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
”Usulan lockdown untuk daerah yang penyebarannya (Covid-19) tinggi. Namun, kebijakan ini mesti linier dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Soleh, mobilitas warga dari daerah penyebaran Covid-19 harus diantisipasi. Salah satunya memperketat sosial distancing atau menjaga jarak interaksi sosial. ”Jangan hanya sebatas imbauan. Misalnya, jika ada warga baru pulang dari daerah yang terjangkit Covid-19, dia harus dipastikan mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari,” ujarnya.
Selain itu, Kamil menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang telanjur mudik dari daerah episentrum penyebaran Covid-19, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebab, pemudik tersebut berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Oleh karena itu, Kamil mengimbau warganya untuk sementara waktu tidak mudik. ”Kami tidak tahu riwayat kesehatan pemudik yang datang dari pusat pandemi seperti Jakarta,” ujarnya.
Saat ini Pemprov Jabar sedang melakukan tes cepat secara masif untuk mengetahui peta penyebaran Covid-19. Tes tidak untuk semua warga, tetapi bagi orang yang berisiko tertular. Hingga Minggu pukul 19.00, pasien positif Covid-19 di Jabar berjumlah 119 orang. Sembilan pasien sembuh dan 19 pasien meninggal.
Total pasien dalam pengawasan (PDP) 728 orang. Sebanyak 562 orang masih proses pengawasan, sedangkan 166 orang lainnya sudah selesai pengawasan.
Sementara ODP berjumlah 6.682 orang. Sejumlah 4.732 orang masih proses pemantauan, sedangkan 1.950 orang telah selesai pemantauan.