Kemdikbud Realokasi Anggaran Rp 405 Miliar untuk Penanganan Covid-19
›
Kemdikbud Realokasi Anggaran...
Iklan
Kemdikbud Realokasi Anggaran Rp 405 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merelokasi anggaran kerja tahun 2020 sebesar Rp 405 miliar. Dana realokasi ini dipakai untuk membantu penanganan kasus Covid-19 melalui rumah sakit pendidikan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati realokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 405 miliar. Dana realokasi itu dipakai untuk membantu penanganan pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Sumber realokasi berasal dari Sekretariat Jenderal (Rp 45 miliar), Inspektorat Jenderal (Rp 10 miliar), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Rp 160 miliar), Badan Litbang dan Perbukuan (Rp 5 miliar), serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Rp 5 miliar). Selain itu dari Direktorat Jenderal Kebudayaan (Rp 30 miliar), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Rp 55 miliar), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Rp 90 miliar), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Rp 5 miliar).
Kesepakatan realokasi muncul saat rapat kerja secara virtual antara Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Jumat (27/3/2020).
Perincian peruntukan dana realokasi sebesar Rp 405 miliar tersebut yaitu untuk edukasi Covid-19, peningkatan kapasitas rumah sakit pendidikan, pengadaan rapid test kit, reagen dan otomatic PCR test, bahan habis pakai untuk KIE, Triage, serta Tracking & Testing.
Realokasi anggaran itu perlu karena bisa dipakai untuk membiayai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam pernyataan resmi, Jumat (27/3/2020) malam, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, realokasi anggaran tersebut hasil dari efisiensi dan pemfokusan kembali program di lingkungan Kemdikbud. Dia mencontohkan, anggaran perjalanan dinas ataupun rapat kerja koordinasi yang menghadirkan banyak orang tidak mungkin dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Dia menekankan, sasaran utama realokasi anggaran sebenarnya adalah penguatan kapasitas 13 rumah sakit pendidikan dan 13 fakultas pendidikan. Dia ingin instansi tersebut menjadi pusat tes Covid-19.
”Kami ingin memperkuat rumah sakit-rumah sakit pendidikan menjadi test center yang bisa melakukan tes hingga 7.600 sampel per hari dan semua rumah sakit pendidikan mampu menangani pasien Covid-19 sesuai kapasitas yang ada,” ujar Nadiem.
Beberapa rumah sakit pendidikan yang direncanakan melakukan penanganan Covid-19 dimiliki sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Udayana (Bali).
Dia berharap perguruan tinggi yang memiliki rumah sakit pendidikan secepat mungkin mendukung penanganan Covid-19. Selain itu, Kemdikbud menyiapkan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMP) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) segera jadi ruang penampungan dan isolasi.
Diikuti sektor lain
Peneliti senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faizal, saat dihubungi pada hari Minggu (29/3/2020), di Jakarta, menilai, keputusan Kemdikbud untuk merealokasi anggaran kementerian adalah langkah bagus. Realokasi anggaran semestinya bukan hanya di dana pendidikan, melainkan juga infrastruktur, pertahanan, dan sektor lainnya.
”Realokasi anggaran itu perlu karena bisa dipakai untuk membiayai upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Mohammad memperkirakan, satu-satunya yang berpotensi mampu menopang ekonomi domestik tahun 2020 adalah belanja pemerintah. Penanganan Covid-19 mengharuskan pemerintah bekerja keras menyediakan berbagai paket kebijakan, mulai dari mengobati pasien hingga mencegah eskalasi penyebaran virus korona jenis baru. Stimulus fiskal juga menjadi kunci utama meredam dampak negatif terhadap ekonomi, terutama bagi pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang terkena dampak paling besar.
”Pemerintah harus maksimal mencegah penyebaran Covid-19 secepat mungkin. Jika ini tidak dilakukan, kami khawatir ongkos ekonominya lebih besar. Dampak buruknya akan dirasakan oleh berbagai macam sektor,” kata Mohammad.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat dihubungi secara terpisah mengatakan, Komisi X mendukung keputusan Kemdikbud untuk merealokasi anggaran. Apabila tujuan realokasi terlaksana optimal, dia berharap dampaknya sangat signifikan bagi masyarakat. Sebab, saat ini jumlah rumah sakit dan tenaga medis yang dapat menangani Covid-19 terbatas, sedangkan pasien terus bertambah.
Di luar realokasi anggaran, dia menyebutkan ada empat urusan kebijakan pendidikan yang setidaknya tetap perlu jadi perhatian Kemdikbud. Pertama, penyebaran informasi mengenai perubahan kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat membutuhkan pusat informasi sebagai tempat bertanya langsung perubahan kebijakan.
Isu kedua adalah pentingnya strategi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet agar siswa tidak ketinggalan. Isu ketiga menyangkut pelaksanaan pembelajaran jarak jauh melalui metode dalam jaringan. Dia memandang pemerintah perlu memetakan akuntabilitas aplikasi edukasi baik milik mitra maupun Kemdikbud.
Adapun isu keempat berkaitan dengan peran orangtua. Di tengah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh karena ada pandemi Covid-19, dia berpendapat, peran orangtua sangat penting mendampingi anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memiliki program peningkatan kapasitas orangtua melalui media sosial ataupun kanal lainnya.