Untuk mencegah virus kian menyebar, Pemerintah Provinsi Aceh melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari sejak pukul 20.30 hingga pukul 05.30.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Hingga Minggu, 29 Maret 2020, jumlah pasien positif coronavirus disease 2019 atau Covid 19 di Aceh bertambah menjadi lima orang dari sebelumnya empat orang yang tersebar di Kabupaten Aceh Besar dua orang, Kota Banda Aceh dua orang, dan Lhokseumawe satu orang. Untuk mencegah virus kian menyebar, Pemerintah Provinsi Aceh melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari sejak pukul 20.30 hingga pukul 05.30.
Juru Bicara Penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, menuturkan, untuk memutuskan rantai penularan virus korona, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh mengeluarkan maklumat bersama tentang pemberlakuan jam malam. Jam malam berlaku sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020, warga Aceh dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.30 hingga 05.30.
Surat itu ditandatangani Wali Nanggroe Aceh, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Warga yang beraktivitas di luar rumah pada jam tersebut harus memiliki surat keterangan bertugas dari instansi yang bersangkutan.
Hingga Minggu, sebanyak lima orang di Aceh dinyatakan positif Covid-19, satu di antaranya meninggal. Selain itu ada 41 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 567 orang dalam pemantauan (ODP). Satu pasien PDP juga meninggal. Hingga kini hasil laboratoriumnya belum keluar.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh Azharuddin menuturkan, pasien kelima positif Covid-19 berjenis kelamin laki-laki, berusia 22 tahun, warga Aceh Besar. Pasien tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia dalam rentang Maret 2020.
Pada 25 Maret, pria itu diizinkan pulang untuk menjalani karantina mandiri.
Pria tersebut pada 22 Maret dirawat di RSUZA Banda Aceh dengan keluhan demam dan batuk. Pada 25 Maret, pria itu diizinkan pulang untuk menjalani karantina mandiri. Dengan keluarnya hasil pemeriksaan swab dari Kementerian Kesehatan, yang bersangkutan akan dirawat di ruang isolasi di RSZA.
Sementara di sebagian kabupaten/kota di Aceh telah menerapkan karantina wilayah terbatas, di antaranya Kabupaten Bener Meriah, Gayo Lues, dan Kota Sabang.
Bupati Bener Meriah Syarkawi menuturkan, penjagaan pada perbatasan Bener Meriah dengan Kabupaten Bireueun diperketat. Warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Bener Meriah tidak dizinkan masuk ke daerah tersebut. ”Hanya pemasok sembako dan petugas pemerintahan yang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi,” kata Syarkawi.
Aturan serupa diterapkan oleh Pemerintah Kota Sabang. Hanya warga yang berdomisili di Sabang yang boleh menyeberang ke kota itu.
Selain kabupaten, sebagian desa di Kota Banda Aceh menutup akses masuk untuk yang bukan warga desanya. Inisiatif itu dilakukan aparatur desa untuk melindungi warga dari paparan virus korona.
Saifullah Abdulgani menambahkan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah alternatif menghadapi kondisi terburuk wabah Covid-19. Empat gedung pemerintah disiapkan sebagai ruang isolasi bagi penderita Covid-19 sebagai antisipasi membeludaknya pasien di rumah sakit.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintah bupati/wali kota agar menyalurkan sembako kepada warga miskin agar kebutuhan akan pangan bagi warga tetap terjamin.