Purwakarta Berencana Batasi Mobilitas dari Zona Merah
›
Purwakarta Berencana Batasi...
Iklan
Purwakarta Berencana Batasi Mobilitas dari Zona Merah
Pemkab Purwakarta berencana melakukan pembatasan akses warga dari wilayah zona merah Covid-19 ke Purwakarta. Hal ini untuk mencegah meluasnya wabah tersebut di Purwakarta.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berencana melakukan pembatasan akses warga dari wilayah zona merah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 ke Purwakarta. Hal ini untuk mencegah meluasnya wabah tersebut di Purwakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, Minggu (29/3/2020), mengatakan, langkah ini bakal dimatangkan pada rapat pembahasan bersama bupati dan sejumlah pemangku kepentingan di Purwakarta, Senin (30/3/2020). Pihaknya tidak ingin terlambat dalam menangani penyebaran virus ini meski Purwakarta bukan bagian dari zona merah atau daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 tinggi.
Kebijakan tersebut, dinilai Iyus, berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown yang dilakukan di beberapa daerah. Sebab, pemberlakuan karantina wilayah harus berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. ”Kami hanya membatasi lalu lintas orang-orang yang datang ke Purwakarta, khususnya mereka yang berasal dari zona merah,” ucapnya.
Pihaknya bakal mendata dan mengecek kesehatan setiap penumpang angkutan umum yang keluar dari sejumlah pintu tol ke Purwakarta dan terminal bus. Adapun kendaraan pribadi dengan pelat luar daerah juga menjadi perhatian. Kedatangan mereka di Purwakarta harus dengan tujuan jelas. Mereka akan dicek kesehatannya dan diminta untuk mengisolasi mandiri selama dua minggu.
Berkaca pada peristiwa meninggalnya seorang penumpang angkutan umum di Purwakarta, yang diduga karena Covid-19, Iyus mengatakan, petugas medis akan disiagakan di dekat lokasi penurunan angkutan umum untuk mewaspadai hal serupa.
Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Purwakarta antara lain penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area sepanjang jalan dan menyediakan tempat cuci tangan di beberapa pasar tradisional. Polres Purwakarta juga melakukan patroli atau sweeping untuk membubarkan kerumunan warga atau anak muda yang masih nongkrong setiap hari.
Hingga Minggu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Purwakarta sebanyak 15 orang. Dari jumlah itu, enam orang masih dalam pengawasan dan sembilan orang diperbolehkan pulang karena telah sembuh. Semuanya mendapat perawatan di Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta.
Sementara orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Purwakarta sebanyak 258 orang. Saat ini, ada 164 orang yang dipantau oleh dinas kesehatan selama 14 hari. Adapun 94 orang lainnya telah selesai menjalani pemantauan.
Anggota Satuan Tugas Khusus Covid-19 Purwakarta, Erlita Sari, menyebutkan, jumlah ODP di Purwakarta terus meningkat setiap harinya. Mayoritas merupakan warga yang berasal dari zona merah. Sekitar 35 orang di antaranya adalah tenaga medis yang bekerja di rumah sakit dan bersinggungan langsung dengan pasien positif Covid-19.
Melalui surat edaran Nomor 560/1017/Disnakertrans, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengimbau kepada pekerja atau buruh yang berdomisili di luar Purwakarta agar sementara waktu tetap tinggal di Purwakarta untuk membatasi diri dari penyebaran Covid-19. Ia juga meminta agar perusahaan memberikan pemahaman kepada pekerja terkait Covid-19, mulai dari penyebab, gejala, penularan, hingga pencegahan.
Sebelumnya, juru bicara Satuan Tugas Khusus Covid-19 Purwakarta, Wahyu Wibisono, menyebutkan, belum ada data resmi jumlah perantau asal Purwakarta yang secara khusus pulang karena wabah ini. ”Sebaiknya tidak pulang dulu ke Purwakarta demi keselamatan sendiri dan keluarga di rumah. Terlebih bagi mereka yang kerja atau ada riwayat perjalanan dari zona penyebaran Covid-19,” katanya.