Mendikbud Realokasi Anggaran Rp 405 Miliar, Perguruan Tinggi Siap Bantu Tangani Covid-19
›
Mendikbud Realokasi Anggaran...
Iklan
Mendikbud Realokasi Anggaran Rp 405 Miliar, Perguruan Tinggi Siap Bantu Tangani Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan merealokasi anggaran kerja tahun 2020 mencapai sebanyak Rp 405 miliar. Perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan menunggu teknis pencairan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perguruan tinggi mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merealokasi anggaran hingga mencapai sebanyak Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan menangani coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Keputusan itu adalah langkah nyata. Kendati demikian, mereka menyarankan agar teknis pencairan sampai penyaluran dana memperhatikan kebutuhan.
Direktur Komunikasi Universitas Hasanuddin Suharman Hamzah saat dihubungi dari Jakarta, Senin (30/3/2020), mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kemdikbud yang mendorong rumah sakit pendidikan membantu menangani Covid-19. Sebelum pemerintah mendorong, Universitas Hasanuddin telah lebih dulu menyiapkan diri membantu.
Universitas Hasanuddin juga sudah mendahului menjadi pusat tes Covid-19 sejak pekan lalu. Peralatan tes berasal dari peninggalan ketika terjadi wabah severe acute respiratory syndrome (SARS) pada 2002. Per 25 Maret 2020, sebanyak sembilan dari 13 warga yang positif Covid-19 dites di laboratorium Universitas Hasanuddin di Rumah Sakit Umum Pendidikan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Kami akui jumlah peralatan tes terbatas. Kami harap ini yang jadi perhatian. Ketika pusat tes bisa dilakukan di daerah, seperti di tempat kami, hal itu mempermudah penanganan.
”Kami akui jumlah peralatan tes terbatas. Kami harap ini yang jadi perhatian. Ketika pusat tes bisa dilakukan di daerah, seperti di tempat kami, hal itu mempermudah penanganan,” ujarnya.
Suharman mengemukakan, pihaknya belum mengetahui teknis pencairan dana realokasi Kemdikbud. Opsi yang mungkin dilakukan pemerintah adalah memberikan dana segar atau peralatan. Kedua opsi memiliki kelebihan dan kekurangan.
Apabila pilihannya adalah dana segar, universitas bisa membelanjakan sesuai kebutuhan. Namun, pembelian peralatan harus menunggu dari suplier yang sekarang kabarnya sedang ada pembatasan volume dari pemerintah.
Sementara jika pilihannya yaitu peralatan, universitas dimudahkan segera memakai. Kekurangannya adalah pemerintah tidak tahu jumlah nyata yang diperlukan kampus.
Peralatan dari pusat
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Setiawan mempunyai pendapat senada. Menurut dia, apabila pengadaan peralatan penanganan Covid-19 langsung dari pusat, pihak universitas tidak perlu repot belanja. Pemerintah tentunya lebih paham suplier-suplier peralatan yang bisa menyediakan volume peralatan berjumlah besar.
”Di tengah meluasnya persebaran penyakit Covid-19, kami rasa tidak mudah apabila pengadaan perlengkapan ataupun peralatan penanganan dilakukan sendiri-sendiri,” katanya.
Menurut Setiawan, realokasi itu sebenarnya keputusan yang lahir bottom up, atau dari perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan ke pemerintah. Dia mengaku sempat mendapat info bahwa mulanya besaran anggaran yang direalokasi di bawah Rp 400 miliar.
Dalam perkembangan penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kemdikbud juga membuka program sukarelawan yang diperuntukkan bagi mahasiswa. Jumlah sukarelawan mencapai sekitar 15.000 yang ditempatkan dengan berbagai kebutuhan, seperti agen pusat informasi.
”Selain dana realokasi dari Kemdikbud, beberapa pihak juga membantu. Pemerintah provinsi, swasta, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pun berdonasi. Kami harap penanganan berjalan lancar,” kata Setiawan.
Sebelumnya, saat rapat virtual, akhir pekan lalu, Komisi X DPR menyepakati usulan Kemdikbud untuk merealokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp 405 miliar. Dana realokasi ini bersumber dari Sekretariat Jenderal (Rp 45 miliar), Inspektorat Jenderal (Rp 10 miliar), Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Rp 160 miliar), Badan Litbang dan Perbukuan (Rp 5 miliar), dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Rp 5 miliar). Lalu, Ditjen Kebudayaan (Rp 30 miliar), Ditjen Guru dan Tenaga Pendidikan (Rp 55 miliar), Ditjen Pendidikan Tinggi (Rp 90 miliar), dan Ditjen Pendidikan Vokasi (Rp 5 miliar).
Dana realokasi akan dipakai untuk edukasi Covid-19, peningkatan kapasitas rumah sakit pendidikan, pengadaaan rapid test kit, reagen, dan otomatic PCR test, bahan habis pakai untuk KIE, triage, serta tracking & testing.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, realokasi anggaran tersebut hasil dari efisiensi dan pemfokusan kembali program di lingkungan kementerian. Penerima dana realokasi adalah 13 rumah sakit pendidikan dan 13 fakultas kedokteran. Dia berharap instansi tersebut bisa menjadi pusat tes Covid-19.
Rumah sakit pendidikan yang segera bisa melakukan penanganan Covid-19 terdiri dari tujuh rumah sakit perguruan tinggi negeri berbadan hukum dan enam perguruan tinggi negeri non-badan hukum. Sebagai contoh, Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Padjadjaran (Bandung), Universitas Udayana (Bali), dan Universitas Sebelas Maret (Surakarta).
Adapun contoh fakultas kedokteran yang segera aktif mendukung penanganan Covid-19 adalah Universitas Jember (Jember), Universitas Jenderal Soedirman (Banyumas), dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (Jakarta).