Mengantisipasi dampak Covid-19 yang semakin masif, pemerintah mewacanakan penerbitan rancangan peraturan pemerintah untuk penerapan karantina wilayah. Dengan PP tersebut, diharapkan wabah virus baru korona terkendali.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah akan dibahas pada Selasa (31/3/2020). Saat ini, pemerintah tengah memfokuskan untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Relaksasi Keuangan dan Perbankan.
Mahfud mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, pemerintah sebenarnya sudah melakukan karantina wilayah dalam bentuk persuasif. Pergerakan orang, terutama yang menyebabkan kerumunan, sudah dibatasi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hanya saja, menurut dia, ritme yang dilakukan setiap daerah belum sama.
Menurut Mahfud, pemerintah pusat memang menghindari karantina nasional (lockdown) karena mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Berkaca terhadap situasi yang terjadi di India, kerusuhan dan antrean panjang bahan pangan terjadi karena pemerintah setempat memberlakukan karantina nasional. Indonesia tidak mau menerapkan karantina nasional tanpa mempertimbangkan dan menghitung dampaknya.
Untuk itu, kita harus melakukan langkah hukum yang disepakati dengan DPR. Ini semua sudah diukur supaya situasi tetap aman.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah membahas Perppu tentang Relaksasi Keuangan dan Perbankan. Perppu tersebut di antaranya membahas tentang aturan keringanan perpajakan, bunga kredit, dan angsuran bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga segera membahas rancangan UU APBN Perubahan karena akibat pandemi Covid-19 ini diprediksi defisit APBN akan melampaui lebih dari 3 persen.
”Untuk itu, kita harus melakukan langkah hukum yang disepakati dengan DPR. Ini semua sudah diukur supaya situasi tetap aman,” kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu petang.
Terkait dengan PP karantina wilayah, Mahfud mengatakan bahwa substansi dan teknis mengenai hal itu akan dibahas pada Selasa. Menurut dia, sudah ada beberapa pemda yang mengajukan usulan karantina wilayah. Pemprov DKI, misalnya, sudah secara resmi meminta kepada Menko Polhukam untuk memberlakukan karantina wilayah. Usulan itu diambil dengan mempertimbangkan pemenuhan hak dasar dan kebutuhan warga DKI.
”Ini merupakan bentuk pembagian kewenangan secara proporsional antara pemerintah pusat dan daerah. Ini menunjukkan bahwa kami serius menangani masalah ini (Covid-19),” kata Mahfud.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, ada beberapa tindakan negara dalam situasi darurat kesehatan, di antaranya karantina wilayah dan karantina total. Menurut Mahfud, sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah merupakan bentuk karantina persuasif. Oleh karena itu, pemerintah menggalakkan kebijakan pembatasan sosial atau pembatasan fisik, bekerja dari rumah, dan belajar dari rumah.
Namun, melihat masifnya penularan virus korona baru tersebut, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk lebih tegas mengatur mobilitas orang. Terkait hal itu, sejumlah kepala daerah mengajukan pemberlakuan karantina wilayah. Metode ini dinilai lebih tepat karena tidak semua daerah menjadi episentrum penularan Covid-19. Hanya wilayah yang menjadi episentrum penularan Covid-19 yang akan menerapkan karantina wilayah.
Karantina wilayah sendiri adalah membatasi pergerakan warga secara lokal. Warga akan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, sehingga perkantoran dan sekolah-sekolah akan diliburkan dalam waktu tertentu.
Karantina wilayah sendiri adalah membatasi pergerakan warga secara lokal. Warga akan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, sehingga perkantoran dan sekolah-sekolah akan diliburkan dalam waktu tertentu. Aktivitas terbatas pada pasar tradisional, toko kelontong, obat-obatan. Kebijakan pengaturan karantina wilayah ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.
Lebih jauh, terkait dengan karantina wilayah untuk mencegah masyarakat tidak mudik, menurut Mahfud, akan ada instrumen tersendiri terkait larangan mudik warga. Hal itu akan diatur di luar peraturan pemerintah. Terkait dengan surat telegram Kapolda Metro Jaya untuk membatasi pergerakan warga yang keluar dan masuk Jakarta, menurut dia, hal itu baru sebatas simulasi. Keputusan resminya masih akan dibahas pada Selasa nanti.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, tiga pekan lalu, menyatakan, Indonesia menerapkan pembatasan sosial dan bukan karantina wilayah untuk membatasi ruang gerak warga dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Dengan pembatasan sosial, warga diharapkan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.