Curi Foto Alodya Desi di Medsos, AHH Tipu 47 Laki-laki
›
Curi Foto Alodya Desi di...
Iklan
Curi Foto Alodya Desi di Medsos, AHH Tipu 47 Laki-laki
AHH membuat akun media sosial palsu dengan memasang foto-foto artis Alodya Desi. Pria yang terpikat ditipu agar mengirim pulsa telepon seluler serta foto tidak senonoh mereka kepada AHH.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial AHH (28) karena mencomot foto-foto dari media sosial pemain sinetron serta penyanyi dangdut Alodya Desi, membuat akun medsos palsu dengan foto-foto itu, serta menipu total 47 laki-laki. Selain berhasil meminta dikirimi pulsa telepon seluler, AHH juga mendapatkan foto tidak senonoh dari para pria yang dikelabuinya.
”Motifnya bahwa pelaku memang iseng dan ada perilaku seks tertentu pada diri pelaku,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (31/3/2020). Polisi mengungkap perbuatan AHH setelah Alodya Desi yang bernama asli Desi Wulandari melaporkannya ke polda.
Yusri mengatakan, AHH mengambil sejumlah foto dari Instagram Desi, @alodyadesi, kemudian membuat akun Facebook dengan nama Lodya Arumi Syakira dan mengunggah foto-foto Desi di sana. Tujuannya, agar pengguna Facebook lain menganggap foto sesuai dengan profil tersangka dan agar banyak pria yang terpikat.
”Ada 47 laki-laki tertipu,” ujar Yusri. AHH menipu mereka dengan menyalahgunakan foto Desi untuk setidaknya dua tindak pidana. Pertama, merayu agar para pria mengirimi dia pulsa. Kedua, meminta mereka mengirimkan foto bagian tubuh terlarang untuk kebutuhan orientasi seks dia.
Ada 47 laki-laki tertipu.
Desi menambahkan, awal mula dirinya melaporkan perbuatan AHH adalah karena terdapat istri seseorang yang mengirimkan pesan berisi makian melalui pesan langsung Instagram. Saat ia memeriksa profil perempuan itu, rupanya sudah banyak pesan serupa yang dikirimkan, dengan tuduhan Desi berselingkuh dengan suaminya.
Desi menjelaskan, dirinya tidak mengenal suami perempuan tadi dan tidak pernah berkomunikasi. ”Makanya saya bilang ke ibu itu, saya meminta nomor orang yang mengirim pesan Whatsapp ke suaminya. Setelah saya dapat, saya lapor ke polda dan dibantu mengecek data pemilik nomor tersebut,” katanya.
Personel Unit 1 Subdirektorat 3/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dipimpin Kepala Unit 1 Ajun Komisaris Herman EW Simbolon, menindaklanjuti laporan Desi.
Pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 02.30, tim meringkus AHH di rumahnya di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan, ia diketahui berprofesi sebagai pegawai honorer pada salah satu tempat kerja.
Menurut Yusri, tersangka mengaku bahwa Desi merupakan orang kedua yang dicuri foto-foto medsosnya. Polisi mendalami kemungkinan ia sebenarnya sudah menyasar lebih banyak korban.
AHH dikenai Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 48 juncto 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berdasarkan UU ITE adalah penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Desi menuturkan, dirinya tidak memiliki akun Facebook. Ia hanya mempunyai satu akun medsos, yaitu Instagram. Sebelum perbuatan AHH, Desi sudah mendengar banyak laporan tentang penyalahgunaan fotonya di Facebook.
Desi cenderung tidak ambil pusing, tetapi karena ada pengguna medsos yang memaki-makinya, akhirnya ia mengambil langkah dengan melaporkan pelaku ke polisi. ”Saya pilih jalur hukum agar ada efek jera,” ucapnya.