Lindungi Pekerja Migran Indonesia yang Dipulangkan dari Malaysia
›
Lindungi Pekerja Migran...
Iklan
Lindungi Pekerja Migran Indonesia yang Dipulangkan dari Malaysia
Pemerintah Indonesia diharapkan tetap mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia dan tidak diskriminatif dalam melayani pemulangan pekerja migran Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia diminta memprotes langkah Pemerintah Malaysia yang tetap melakukan deportasi massal pekerja migran Indonesia di saat Malaysia melakukan lockdown akibat pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Langkah Malaysia ini membuat para pekerja migran Indonesia rentan tertular Covid-19, terutama saat mereka berada dalam kerumunan massa saat diangkut pulang ke Indonesia.
”Pemerintah Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia, tidak melakukan stigma, dan tidak berlaku diskriminatif dalam penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia,” ujar Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2020), di Jakarta.
Sebelum memulangkan ke kampung halaman, menurut Wahyu, pemerintah pusat harus berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah, bahkan hingga level desa, untuk mengoordinasi langkah pemantauan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Hal itu penting untuk kepentingan pendataan dan isolasi mandiri dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi dan kebijakan non-diskriminatif.
Pemerintah Indonesia harus serius untuk melakukan langkah-langkah karantina dan penanganan pada pekerja migran Indonesia yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
”Pemerintah Indonesia harus serius untuk melakukan langkah-langkah karantina dan penanganan pada pekerja migran Indonesia yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Langkah ini harus sesuai dengan protokol penanganan Covid-19,” kata Wahyu.
Yang tak kalah penting lagi adalah memastikan bahwa pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya masuk dalam skema perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai (BLT), kartu pra kerja, dan skema bantuan sosial lainnya.
Sebanyak 114 pekerja dipulangkan
Pekan lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kedatangan 114 PMI yang dipulangkan dari Malaysia, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka merupakan PMI yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kemensos Harry Hikmat di Jakarta, Rabu (15/03/2020), mengatakan, Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak Covid-19. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di mana Kemensos merupakan salah satu anggota sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Rehsos, Harry Hikmat, di Jakarta, Rabu (15/03/2020).
Adapun pemulangan para PMI dilakukan sesuai dengan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia, yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di area yang sudah ditentukan oleh petugas. Mereka juga wajib menyerahkan health alert card (HAC) atau kartu kuning kepada petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan. Kemensos memulangkan PMI tersebut melalui dua titik debarkasi, yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak.