logo Kompas.id
Operasional Jembatan Timbang...
Iklan

Operasional Jembatan Timbang Dibatasi

Operasional jembatan timbang dibatasi. Langkah ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ozocN3iIPudTUPxYVYqWTcoBdbI=/1024x717/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_6465245_2_0.jpeg
Kompas

Seorang awak truk memasuki kantor jembatan timbang di daerah Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (2/5/2014). Menurut sopir truk, jika muatan kendaraan tidak berlebih, awak truk tidak perlu turun dari kendaraan mereka. Awak truk kerap terpaksa membayar Rp 10.000 hingga Rp 30.000 untuk menghindari tilang akibat kelebihan muatan. Setelah membayar, biasanya mereka terhindar dari tilang dan bisa melanjutkan perjalanan.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat tentang pembatasan operasional satuan pelayanan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor atau jembatan timbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melalui siaran pers, Senin (30/3/2020), menyampaikan, hal itu sebagai salah satu upaya mencegah, meminimalkan penyebaran, dan mengurangi risiko Covid-19.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000