Operasional jembatan timbang dibatasi. Langkah ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat tentang pembatasan operasional satuan pelayanan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor atau jembatan timbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melalui siaran pers, Senin (30/3/2020), menyampaikan, hal itu sebagai salah satu upaya mencegah, meminimalkan penyebaran, dan mengurangi risiko Covid-19.
Sejumlah unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, serta BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.
UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan ketentuan waktu operasional selama lima jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. ”Selain itu, pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” jelas Budi.
Para petugas di UPPKB wajib mengenakan masker dan sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, serta menghindari menyentuh wajah. Selain menjaga kondisi tubuh, petugas juga harus menjaga kebersihan alat, ruang kerja, dan lingkungan sekitar UPPKB.
Petugas UPPKB yang memiliki gejala sakit akibat Covid-19 diharuskan melapor dan memeriksakan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat. Kepala BPTD pun diminta mengatur pembagian sif beserta jumlah personel dan waktu kerjanya di lapangan. (CAS)