Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil yang Sopirnya Main Ponsel Seusai Minum ”Soju”
›
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak...
Iklan
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil yang Sopirnya Main Ponsel Seusai Minum ”Soju”
AMY, pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, diduga tak hanya sedang menggunakan ponsel sebelum menghantam tubuh korban. Ia juga mengonsumsi minuman beralkohol hingga sekitar satu jam sebelum kejadian.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — AMY (25), pengendara mobil yang menabrak AN, dinyatakan mengendarai dalam pengaruh alkohol. Saat kejadian, AN yang meninggal dalam kejadian itu sedang berjalan kaki di area Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/3/2020) sore. Pada video viral di media sosial tertayang pertengkaran AMY dengan perempuan yang ternyata adalah istri AN.
AMY saat itu tidak terima tiba-tiba diserang seorang perempuan. Saat itu, AMY tidak merasa telah menabrak seseorang. Ia hanya tahu mobilnya mandek menabrak pohon.
”Dia waktu menabrak memang dalam kondisi habis minum soju (minuman beralkohol khas Korea) dan main chatting (berkirim pesan lewat aplikasi percakapan ponsel),” ujar Inspektur Dua Heri Kristianto, Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota, saat dihubungi pada Selasa (31/3/2020).
Menurut Heri, pengaruh alkohol membuat AMY tidak bisa berkonsentrasi dan tidak tahu bahwa di depan ada orang. Yang AMY tahu, ia hanya menabrak pohon. Padahal, mobilnya lebih dahulu menabrak AN dan seekor anjing yang dibawa korban.
Heri mengonfirmasi bahwa AMY terpengaruh minuman beralkohol. ”Ia minum dari sekitar pukul 14.00 hingga 15.30, kemudian kejadiannya pukul 16.00 lewat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menerangkan, AMY pada Minggu pukul 16.25 mengemudi dari arah Palem Semi ke arah Jalan Kalimantan di area Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat melalui jalan yang agak menikung ke kanan, AMY kehilangan kendali atas mobilnya dan menabrak AN yang berjalan di pinggir.
Mobil AMY disebutkan masih melaju hingga menabrak pohon di pinggir jalan dan terhenti dengan posisi berputar arah 180 derajat. Adapun AN meninggal di lokasi kejadian.
Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan AMY sebagai tersangka dan menahannya. Ia melanggar Pasal 311 Ayat (5) juncto Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman berdasarkan Pasal 311 Ayat (5) lebih berat dibandingkan Pasal 310 Ayat (4) mengingat AMY diduga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol serta sedang mengoperasikan ponsel selama menyetir sebelum menabrak AN yang meninggal di lokasi kejadian. AMY diduga tidak sekadar lalai, tetapi juga mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.