logo Kompas.id
Perppu Realokasi APBN 2020...
Iklan

Perppu Realokasi APBN 2020 Diterbitkan

Akibat perlambatan ekonomi yang disebabkan penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dana Rp 405,1 triliun pun disiapkan pemerintah.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LWcLxzXkqL62Z0DYsvmVDMvbct8=/1024x1481/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-31-at-18.16.18_1585659422.jpeg
DOK. SETPRES

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers lewat media telekonferensi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah menetapkan realokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2020. Sebanyak Rp 405,1 triliun diarahkan untuk penanganan wabah Covid-19. Akibat perlambatan ekonomi dan penyebaran wabah ini, pemerintah juga memperkirakan defisit APBN bisa mencapai 5,07 persen dari produk domestik bruto.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) sore.  Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi dengan wartawan dari Istana Kepresidenan Bogor.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000