Pemerintah desa diminta terlibat aktif dalam penanggulangan Covid-19. Selain mengawasi implementasi pembatasan sosial, pemerintah desa juga berperan memastikan layanan kesehatan berjalan baik bagi masyarakat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peran dari pemerintah desa perlu diperkuat dalam upaya penanggulangan Covid-19. Hal itu dinilai penting untuk memastikan upaya pengawasan serta penyediaan layanan kesehatan berjalan di masyarakat.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sri Haryanto mengatakan, upaya percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa perlu diperkuat. Hal itu bisa diwujudkan dengan menjalankan protokol desa tanggap Covid-19 secara optimal.
”Untuk menjalankan protokol desa tanggap Covid-19, kunci pertama yang harus dilakukan adalah membentuk relawan gugus tugas Covid-19. Mereka yang bertugas untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menyediakan pusat informasi Covid-19, serta melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers tanpa tatap muka di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Relawan desa itu harus melibatkan berbagai komponen desa antara lain kepala desa sebagai ketua relawan, ketua badan permusyawaratan desa sebagai wakil, serta anggota relawan yang terdiri dari seluruh aparatur desa, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, pemuda, dan pendamping profesional. Saat ini tercatat ada 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Eko menuturkan, setidaknya ada beberapa tugas dan fungsi yang harus dijalankan relawan desa tanggap Covid-19. Sejumlah tugas itu meliputi antara lain pendataan dan pemeriksaan kesehatan pada masyarakat yang keluar dan masuk desa, pengamanan tegas pada acara yang melibatkan kerumunan, serta membantu petugas kesehatan menangani warga yang terindikasi Covid-19.
Selain membentuk desa tanggap Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pemerintah desa perlu menjalankan padat karya tunai desa (PKDT) untuk jaringan masyarakat sosial. Itu bertujuan agar ekonomi desa tetap bergerak.
”Langkah pertama yang harus dilakukan untuk menjalankan padat karya tunai adalah dengan mengubah APBDES (anggaran pendapatan dan belanja desa). Kemudian, PKDT dilakukan secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, langkah lain yang dilakukan adalah mendayagunakan sumber daya manusia dan teknologi yang ada di desa. Pekerja yang diprioritaskan dalam program PKDT adalah anggota keluarga miskin dan manjinal dengan sistem upah harian.
Secara terpisah, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, pemerintah daerah juga didorong untuk segera membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440 Tahun 2020.
Sebagai langkah awal untuk mendukung kinerja gugus tugas di daerah, Safrizal menyebutkan, pemerintah daerah bisa menggunakan dana belanja tidak terduga yang disiapkan. Dana itu bisa digunakan untuk mendukung penyelidikan kontak dekat kasus positif Covid-19, penyelidikan epidemiologi, serta perkuatan layanan kesehatan baik untuk menambah sarana dan prasarana maupun upah petugas kesehatan.
Selain itu, dana ini bisa dimanfaatkan di bidang sandang, pangan, dan papan bagi pasien dan tenaga medis. Pemanfaatan di bidang papan yang dimaksud meliputi antara lain pengadaan ruangan perawatan dan isolasi tambahan, serta pembangunan rumah sakit darurat di daerah.