Pemerintah menganggarkan Rp 1,5 triliun sebagai stimulus perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan tambahan itu, target bantuan pembiayaan 330.000 rumah tahun ini diharapkan tercapai.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bentuknya adalah pengalokasian dana untuk subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka.
”SSB (subsidi selisih bunga) dan SBUM (subsidi bantuan uang muka) diharapkan segera beroperasi pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko D Heripoerwanto di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Menurut Eko, saat ini tiga bank yang telah berminat sebagai bank pelaksana adalah BTN, BNI, dan BRI. Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah berkesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan tersebut.
Manfaat yang didapat masyarakat berpenghasilan rendah adalah pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitor atau nasabah.
”Khusus untuk pembelian rumah tapak, masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan manfaat tambahan, yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta. Dan, untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 10 juta,” ujar Eko.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang proses KPR. Masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memperoleh subsidi adalah WNI, berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, dan belum memiliki rumah.
Syarat lain adalah belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.
Dengan adanya SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitas bantuan pembiayaan perumahan kepada 330.000 rumah tangga MBR diharapkan tercapai.
Jumlah tersebut terdiri dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekitar 88.000 rumah tangga MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR. ”Sebagai informasi, per tanggal 30 Maret 2020 total debitor KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR,” kata Eko.
Dia mengatakan, pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau, khususnya pada masa sulit saat ini. ”Hal ini sejalan kampanye pemerintah sebagai upaya penanggulangan Covid-19, yaitu bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah,” kata Eko.