Gedung Lama Puskesmas Bambanglipuro Diubah Jadi Rumah Sakit Darurat
›
Gedung Lama Puskesmas...
Iklan
Gedung Lama Puskesmas Bambanglipuro Diubah Jadi Rumah Sakit Darurat
Gedung lama Puskesmas Bambanglipuro di Bantul, DIY, akan dipakai sebagai rumah sakit darurat penanggulangan Covid-19.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang menyiapkan rumah sakit darurat bagi pasien dalam pengawasan yang hanya membutuhkan penanganan ringan hingga sedang. Rumah sakit darurat itu akan memanfaatkan gedung lama Puskesmas Bambanglipuro yang tak digunakan lagi. Sejumlah pembenahan masih akan dilakukan sebelum gedung itu siap dioperasikan kembali.
”Penggunaan kembali bekas gedung Puskesmas Bambanglipuro sebagai rumah sakit darurat Covid-19 telah disetujui Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bantul. Kami akan segera menindaklanjuti segala sesuatunya agar segera bisa beroperasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis di Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/4/2020).
Helmi menjelaskan, sebelumnya, gedung lama Puskesmas Bambanglipuro itu merupakan puskesmas rawat inap. Fasilitas dasar yang sudah tersedia berupa ruangan kamar, tempat tidur, dan toilet. Namun, masih diperlukan pembersihan dan pembenahan fasilitas agar bangunan itu bisa digunakan seoptimal mungkin nantinya.
Kapasitas maksimal dari gedung tersebut mencapai 100 orang pasien. Akan tetapi, dalam tahap pengoperasian awal, hanya akan disiapkan untuk menampung 50 pasien terlebih dahulu. Apabila jumlah tersebut kurang, baru akan dilakukan penambahan kapasitas.
”Terkait pemenuhan sarana dan prasarana, kami juga akan memanfaatkan puskesmas-puskesmas rawat inap yang ada di Bantul. Sebagian kasur yang tersisa dari puskesmas-puskesmas itu bisa ditarik ke rumah sakit darurat. Ini tentu akan mengurangi belanja operasional saran dan prasarana,” ucap Helmi.
Helmi mengatakan, dalam operasional rumah sakit darurat itu, sumber daya manusia yang dibutuhkan mulai dari dokter, perawat, hingga tenaga administrasinya akan diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Adapun biaya operasional rumah sakit darurat tersebut belum ditentukan. Pihaknya masih akan membahas itu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
”Tentu, TAPD akan menyetujui apabila anggaran itu benar-benar untuk kelancaran rumah sakit darurat. Besarnya berapa belum ditentukan karena belum ada usulan resmi. Kami masih akan berkoordinasi dengan TAPD untuk menyikapi usulan dari Dinas Kesehatan Bantul,” kata Helmi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharjo, mengungkapkan, pasien yang akan dirawat di rumah sakit darurat merupakan pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan hingga sedang. Pasien yang mempunyai penyakit penyerta dengan kategori berat tetap akan dirawat di rumah sakit rujukan.
”Jadi, nanti hanya peruntukannya bagi pasien dengan gejala ringan dan sedang serta bagi mereka yang hasil rapid test-nya positif. Kalau ada perburukan kondisi, akan segera kami rujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang sudah ditentukan,” kata Agus.
Agus menambahkan, tidak bisa dimungkiri masih banyak masyarakat yang ketakutan dan khawatir dengan Covid-19. Pendirian rumah sakit darurat dinilainya sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat tersebut. Pasien dalam pengawasan dan pasien positif Covid-19 tanpa gejala bisa dirawat di rumah sakit darurat itu sehingga isolasi mandiri bisa benar-benar terawasi.
”Masyarakat sekitar juga jangan kemudian panik atau khawatir dengan berdirinya rumah sakit darurat ini. Kami ingatkan bahwa penularan terjadi lewat droplet atau cipratan. Bukan lewat udara. Jadi, jika physical distancing atau social distancing serta rajin cuci tangan benar-benar ditaati pasti bisa mencegah penularan,” kata Agus.