logo Kompas.id
Kenaikan Harga Pembelian Gabah...
Iklan

Kenaikan Harga Pembelian Gabah Belum Cukup Sokong Daya Beli Petani

Harga pembelian pemerintah untuk gabah di tingkat petani naik. Namun, petani berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani karena kenaikan HPP itu dinilai belum memadai.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h8b5X3rgvKmdYMoinldvM2rXmvc=/1024x701/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fe265b245-364e-4e2e-aaad-ee56ca6d511a_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pekerja mengangkut karung berisi beras di gudang Perum Bulog Divre DKI Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (3/122019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah  gabah di tingkat petani hingga 13,5 persen dari nilai yang ditetapkan pada 2015. Namun, kenaikan ini belum cukup menyokong daya beli petani.

Kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Permendag itu menyebutkan, HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa atau kotoran maksimal 10 persen.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000