Larangan Warga Asing Masuk Wilayah RI Berlaku Mulai 2 April Pukul 00.00
›
Larangan Warga Asing Masuk...
Iklan
Larangan Warga Asing Masuk Wilayah RI Berlaku Mulai 2 April Pukul 00.00
Pelarangan warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia berlaku efektif mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00. Hanya WNA dengan beberapa kriteria yang diperbolehkan masuk ke wilayah RI.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang orang asing masuk atau transit di wilayah Indonesia karena adanya wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB. Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian terhadap warga negara asing yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, regulasi pelaksanaan pembatasan akan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
”Semua warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia dengan pengecualian. Saat ini, penyebaran informasi kepada petugas imigrasi di pintu-pintu masuk terkait ketentuan ini terus dilakukan,” kata Arvin melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Melalui siaran pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dengan diberlakukan Permenkumham ini, Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.
Yasonna menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk semua orang asing dengan enam pengecualian. Pertama, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kedua, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Keempat, tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan. Kelima, awak alat angkut laut, udara, dan darat. Keenam, orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Yasonna menambahkan, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari setiap negara.
Kedua, telah berada empat belas hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Ketiga, pernyataan bersedia untuk dikarantina selama empat belas hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut. Pertama, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menkumham berwenang melarang masuknya WNA ke satu wilayah di Indonesia. ”Pasal 13 menjelaskan, larangan demikian salah satunya disebabkan WNA tersebut terjangkit (penyakit) menular,” kata Denny.
Oleh karena itu, secara hukum tindakan Menkumham yang menerbitkan larangan WNA masuk Indonesia terkait penyebaran Covid-19 sudah tepat, apalagi hanya sementara.
Pengajar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele, mengatakan, kebijakan pelarangan tersebut harus dilakukan sebagai bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh dua pertimbangan. Pertama, tingkat penyebaran dan penularan yang semakin banyak pada skala regional dan global. Kedua, Indonesia belum memiliki fasilitas pendukung, seperti sistem deteksi dini yang akurat dan karantina WNA yang memadai.
”Sebagai bagian dari kepatutan internasional, WNA yang masih di Indonesia pun seharusnya tidak diperkenankan kembali ke negaranya, kecuali ada jaminan penanganan yang baik dari negara asalnya,” ujar Gabriel.
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan, kebijakan dari Kemenkumham sudah tepat, tinggal diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Kepulangan pekerja migran
Terkait dengan persiapan dalam penanganan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, Arvin mengatakan, pihak imigrasi akan membantu dalam pemeriksaan keimigrasian kepada mereka yang dipulangkan di pintu masuk. Adapun terkait pemulangan yang melibatkan hubungan antarnegara, Kementerian Luar Negeri-lah yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, sekitar 3.000 WNI pekerja migran dari Malaysia akan kembali ke Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Presiden mengatakan, terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang dipegang adalah bagaimana melindungi kesehatan WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pekerja migran yang tiba di pintu kedatangan agar melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari mengisi kartu kesehatan hingga pemeriksaan kesehatan (Kompas, 1/4/2020).