Presiden Joko Widodo membuat keputusan, yang sudah ditunggu masyarakat, dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Pembatasan sosial berskala besar jadi pilihan.
Oleh
·2 menit baca
Presiden Joko Widodo membuat keputusan, yang sudah ditunggu masyarakat, dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Pembatasan sosial berskala besar jadi pilihan.
Padahal, sejumlah kalangan, termasuk kepala daerah, mendesak pemerintah pusat membuat kebijakan lockdown (karantina). Bahkan, sejumlah kepala daerah dan warga membuat kebijakan local lockdown, karantina lokal terbatas, termasuk memagar jalan masuk daerahnya. Presiden Jokowi tak mengikuti desakan itu.
Lockdown, dalam arti penutupan suatu kawasan, tak dipilih karena tak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Presiden mendasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Ada empat pilihan kebijakan yang bisa diambil jika terjadi situasi yang mewajibkan kekarantinaan kesehatan: karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar. Sebagian kalangan menyebut lockdown senada dengan karantina wilayah.
Menurut UU No 6/2018, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Pasal 59 UU itu menjelaskan, pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit di suatu wilayah tertentu.
Kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan kejadian luar biasa, ditandai dengan penyebaran penyakit menular yang membahayakan kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara. Pemerintah pusat yang memutuskan kedaruratan kesehatan. Pembatasan sosial berskala besar, sebagai alternatif menyelesaikan kedaruratan kesehatan, setidak-tidaknya meliputi peliburan sekolah/tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum. Sudah lebih dari sepekan sebagian warga Indonesia menjalankan itu, yang dikenal sebagai social distancing (pembatasan sosial) dan di rumah saja.
Dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta, terutama rakyat yang harus menjalani kebijakan itu. Pemerintah pusat menyiapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU No 6/2018. Karantina wilayah tidak menjadi pilihan karena pelaksanaannya di lapangan tak mudah. Wilayah yang dikarantina harus diberi garis karantina dan terus dijaga. Kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, termasuk konflik horizontal.
Aparat pun bisa menindak warga yang tak mematuhi kebijakan ini.
Pemerintah tak mungkin bekerja sendiri menekan wabah korona baru. Siapa pun harus membantu dengan menjalankan pembatasan sosial berskala besar, bukan hanya untuk diri dan keluarganya, melainkan juga untuk keselamatan warga lain.
Aparat pun bisa menindak warga yang tak mematuhi kebijakan ini. Apalagi, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk membantu warga yang paling terdampak pandemi Covid-19.