Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan ketua pada 6 Juni 2020. Tiga hakim agung menjadi kandidat kuat, yaitu Jubir MA Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA bidang yudisial Syarifudin, dan Waka MA bidang nonyudisial Soen
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemilihan Ketua Mahkamah Agung akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2020). Kegiatan tersebut akan menerapkan protokol penanganan penyebaran Covid-19 dan akan disiarkan secara live streaming.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Selasa (31/3/2020) di Jakarta mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan MA, akan digelar rapat pleno MA untuk membicarakan persiapan pemilihan Ketua MA pada 2 April 2020.
“Sesuai praktik ketatanegaraan yang berlaku selama ini, MA lebih dulu melaksanakan pemilihan ketua, sebelum ketua memasuki purna tugas. Itu sudah berlangsung dalam beberapa kali kepemimpinan ketua,” kata Andi.
Ketua MA saat ini, Hatta Ali, akan memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada awal April ini saat usianya mencapai 70 tahun. Hatta Ali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 dalam sidang paripurna pemilihan Ketua MA, 14 Februari 2017. Saat terpilih, Hatta berusia 67 tahun. Hatta Ali lahir pada 7 April 1950.
Menurut Andi, kendala pemilihan ketua MA kali ini, salah satunya adalah karena pandemi Covid-19. MA harus menyesuaikan agenda pertemuan yang melibatkan kerumunan dengan protokol social distancing yang diterapkan pemerintah. Selain itu, agenda MA yang padat juga menjadi kendala pemilihan ketua dilakukan berhimpitan dengan masa purna tugas ketua MA.
MA pun memutuskan agenda pemilihan ketua MA tersebut akan menerapkan secara penuh protokol penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Pemilihan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui live streaming sehingga dapat disaksikan oleh warga peradilan dan jurnalis.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tiga hakim agung yang berpotensi menggantikan Hatta Ali sebagai ketua MA. Mereka adalah Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto. Sebanyak 47 hakim agung akan mengikuti pemilihan ketua MA.
“Jika dalam pemilihan tersebut kandidat mendapatkan suara 50+1, otomatis pemilihan dilakukan satu putaran. Namun, jika hasil kurang dari itu bisa diteruskan dengan putaran selanjutnya,” kata Andi.
Sementara itu, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, masyarakat sipil pemantau peradilan berharap sosok Ketua MA yang baru adalah pribadi yang berintegritas yang ditunjukkan dengan selalu melaporkan LHKPN dan tanpa ada sepak terjang yang buruk seperti pelanggaran etik. Selain itu, sosoknya juga diharapkan memiliki pengetahuan mengenai dunia peradilan yang mumpuni, membawa visi pembaruan MA dan peradilan di bawahnya, meingkatkan fungsi pelayanan publik bagi pencari keadilan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pelanggaran etik hakim dan pegawai pengadilan.