logo Kompas.id
Rumah Tangga Dapat Insentif...
Iklan

Rumah Tangga Dapat Insentif Tarif Listrik, UMKM dan Industri Masih Dikaji

Wabah Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat turun dan aktivitas produksi terganggu. Pemerintah memberikan insentif tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi berupa penggratisan dan pemotongan tarif.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4-I6bxhq1myT3HQGSpn8SbpI4IE=/1024x627/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20190106Bah8_1578284210.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas memperbaiki tiang listrik yang roboh akibat hujan angin di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/1/2019). Hujan angin yang terjadi sore sehari sebelumnya menyebabkan 67 tiang listrik roboh. Perbaikan yang dilakukan PLN diperkirakan memakan waktu tiga hari.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggratiskan tagihan listrik pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan potongan tarif 50 persen bagi golongan 900 volt ampere yang tidak mampu mulai bulan ini. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif tarif listrik yang lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri berorientasi ekspor.

Insentif itu diberikan sebagai dampak wabah Covid-19 yang melemahkan daya beli masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menyediakan anggaran insentif tersebut sebesar Rp 3,5 triliun.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000