Rumah Tangga Dapat Insentif Tarif Listrik, UMKM dan Industri Masih Dikaji
›
Rumah Tangga Dapat Insentif...
Iklan
Rumah Tangga Dapat Insentif Tarif Listrik, UMKM dan Industri Masih Dikaji
Wabah Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat turun dan aktivitas produksi terganggu. Pemerintah memberikan insentif tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi berupa penggratisan dan pemotongan tarif.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggratiskan tagihan listrik pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan potongan tarif 50 persen bagi golongan 900 volt ampere yang tidak mampu mulai bulan ini. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif tarif listrik yang lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri berorientasi ekspor.
Insentif itu diberikan sebagai dampak wabah Covid-19 yang melemahkan daya beli masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menyediakan anggaran insentif tersebut sebesar Rp 3,5 triliun.
Insentif tarif listrik ini diberikan kepada dua jenis pelanggan tersebut di atas hingga Juni 2020. Berdasarkan catatan pemerintah, pelanggan 450 VA sebanyak 23,8 juta rumah tangga dan pelanggan 900 VA sebanyak 7,2 juta rumah tangga tidak mampu.
Golongan 900 VA terbagi menjadi dua, yaitu rumah tangga golongan mampu dan rumah tangga golongan tidak mampu. Rumah tangga golongan tidak mampu mendapat tarif listrik bersubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Rabu (1/4/2020), mengatakan, pemerintah tengah mengkaji insentif tarif listrik bagi segmen pelanggan yang lain. Segmen pelanggan yang sedang dalam kajian adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sektor industri yang berorientasi ekspor.
Kementerian ESDM juga terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait pemberian insentif tarif listrik tersebut.
”Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berlalu. Kami hanya menyiapkan rencana mitigasinya di sektor ketenagalistrikan, termasuk mengkaji dampaknya bagi sektor UMKM dan industri yang berorientasi ekspor. Hanya saja, insentif ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin terlebih dahulu,” kata Rida dalam telekonferensi di Jakarta.
Insentif ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin terlebih dahulu.
Rida memastikan, kebijakan insentif tarif listrik tersebut tidak akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,5 triliun diberikan kepada PLN lewat mekanisme penganggaran dalam APBN. Mengacu pada APBN 2020, subsidi listrik tahun ini disepakati sekitar Rp 54 triliun.
Kebijakan insentif tarif listrik tersebut tidak akan merugikan PLN. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,5 triliun diberikan kepada PLN lewat mekanisme penganggaran dalam APBN.
Sementara Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, sektor industri dan komersial bisa saja mendapat insentif tarif listrik dari pemerintah. Namun, sebaiknya insentif tersebut diberikan setelah kondisi mulai pulih.
Dengan situasi seperti ini, sektor industri tak berproduksi dan aktivitas sektor komersial menurun drastis. ”Bagi kelompok tersebut, insentif tarif untuk saat ini kurang efektif. Sebaiknya diberikan saat mereka beroperasi normal kembali,” ujarnya.
Fabby menambahkan, situasi saat ini adalah kesempatan bagi PLN untuk menaikkan penjualan tenaga listrik. Pasalnya, biaya produksi sedang menurun seiring dengan pelemahan harga energi primer.
Mengenai mekanisme pemberian insentif tarif listrik kepada pelanggan, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menyatakan, PLN sedang membahas langkah-langkah yang akan diambil. Dalam waktu dekat akan diputuskan mekanismenya seperti apa. PLN sudah memiliki data akurat untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA mengenai konsumsi listrik per bulan.
Dalam delapan tahun terakhir, pemerintah berhasil menekan angka subsidi listrik lewat verifikasi data pelanggan. Selama kurun 2011-2014, angka subsidi listrik berkisar Rp 93 triliun hingga Rp 103 triliun. Sejak 2015 hingga 2018, anggaran subsidi dapat ditekan menjadi Rp 45 triliun hingga Rp 56 triliun.