Sindikat Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Mengedarkan Narkoba
›
Sindikat Manfaatkan Pandemi...
Iklan
Sindikat Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Mengedarkan Narkoba
Di tengah situasi pandemi, para sindikat narkoba beraksi menyelundupkan narkoba dengan memanfatkan kelengahan dan kesibukan aparat penegak hukum dalam menangani merebaknya Covid-19.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Para bandar dan sindikat narkoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk beraksi mengedarkan barang haram tersebut.
Belum lama ini, di tengah pandemi Covid-19, BNN menyita sabu seberat 32 kilogram (kg) dari tangan A, Y, M, SA, dan SY. Sabu tersebut diduga diseludupkan dari Penang, Malaysia, menuju perairan Seuneddon, Aceh Utara, dan menuju Tanah Datar, Asahan, Sumatera Utara.
”Bandar dan sindikat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk beraksi menyelundupkan narkoba. Transaksi melalui jalur laut dengan ship to ship, lalu diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak di pantai timur Sumatera. Rencananya akan diedarkan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Selasa (1/4/2020).
Tidak hanya di Aceh dan Sumatera Utara, kata Arman, berdasarkan laporan BNN provinsi dan kabupaten/kota, terjadi penangkapan pengedar narkoba di sejumlah wilayah, seperti Surabaya, Riau, dan Medan, saat pandemi Covid-19.
”Mereka tidak peduli, mau situasi apa pun. Justru ini celah mereka memanfaatkan kelengahan petugas aparat penegak hukum di tengah pandemi Covid-19,” kata Arman.
Arman memastikan, BNN akan bersinergi terus dengan bea cukai, polisi, dan semua pihak dalam upaya antisipasi, pengawasan, dan kontrol terhadap penyelundupan dari para sindikat narkoba yang masuk ke Indonesia.
”Kami tetap akan bekerja seperti biasa meski dalam situasi pandemi Covid-19. Komitmen kami terus mengungkap tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Tidak hanya BNN, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika di saat masyarakat cemas terhadap penyebaran Covid-19.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 11 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka SA, AW, NR, MAS, AS, dan AW.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, para sindikat tersebut dalam dua minggu terakhir aktif mengedarkan narkoba di empat lokasi di Jakarta dengan memanfaatkan kesibukan polisi dalam membantu penanganan Covid-19.
Meski begitu, kata Ronaldo, polisi tetap komitmen dan tidak akan membiarkan para penjahat narkoba bebas beraksi di tengah situasi merebaknya penyebaran Covid-19.
”Tidak ada tempat bagi yang merusak generasi muda,” katanya.
Ia melanjutkan, para tersangka diduga merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Sabu yang berhasil disita diselundupkan dari Malaysia. Dari hasil uji puslabfor, sabu tersebut memiliki kualitas bagus atau tingkat kemurnian tinggi.
Sementara itu, Kapala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Purnama Oktora mengatakan, dari pengungkapan kasus sebelumnya, mereka menangkap dua kurir dengan barang bukti 1 kg sabu. Kurir mengirim barang tersebut kepada pembeli di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari situ, polisi mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan narkoba yang sama di empat lokasi. Pertama di Cibinong, Jawa Barat, dengan barang bukti 119,76 gram sabu dan dua paket daun ganja seberat 8 gram.
Tempat kedua di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 548 gram. Tempat ketiga di Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan barang bukti enam plastik klip sabu seberat 506 gram beserta buku rekapan hasil penjualan. Tempat terakhir di sebuah rumah kos di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dengan barang bukti 10 kg sabu.
Atas tindak pidana narkotika, keenam tersangka terancam hukuman kurungan seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.