Surabaya Matangkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
›
Surabaya Matangkan Aturan...
Iklan
Surabaya Matangkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyusun aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar. Namun, pembatasan akses sudah mulai dilakukan di beberapa ruas jalan yang menjadi pintu masuk menuju Surabaya.
Oleh
IQBL BASYARI/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyusun aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar. Namun, pembatasan akses sudah mulai dilakukan di beberapa ruas jalan yang menjadi pintu masuk menuju Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Muhammad Fikser, di Surabaya, Rabu (1/4/2020), mengatakan, Pemkot Surabaya sudah membuat draf terkait aturan pembatasan sosial berskala besar. Draf itu masih harus didiskusikan dengan pihak-pihak terkait agar implementasi berjalan baik.
Beberapa hal yang masuk dalam aturan tersebut antara lain terkait lalu lintas, dunia usaha, serta kegiatan yang melibatkan massa. ”Semua pihak diajak untuk melakukan pembahasan agar memiliki persepsi yang sama,” katanya.
Dalam bidang lalu lintas, akses menuju Surabaya akan dibatasi. Ada 19 titik masuk dari darat yang akan dijaga oleh petugas. Kendaraan yang boleh masuk dibatasi hanya yang memiliki kepentingan dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Semua pihak diajak untuk melakukan pembahasan agar memiliki persepsi yang sama.
Kendaraan yang boleh masuk hanya yang mengangkut tenaga medis, tenaga pemerintahan, bahan bakar minyak, bahan pokok, serta makanan. Kendaraan lain yang juga diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan sangat mendesak dan tetap harus melewati seleksi ketat.
Ada 19 titik yang akan dilakukan penjagaan, yakni di Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).
Kemudian di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kecamatan Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
”Kendaraan yang mengangkut logistik tetap boleh masuk karena terkait dengan perputaran ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk orang yang tetap harus bekerja di Surabaya. Tetapi kalau hanya ingin jalan-jalan saja tidak boleh,” ucapnya.
Di bidang ekonomi, Pemkot Surabaya akan mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi masyarakat yang keluar di tempat-tempat tersebut. Masyarakat diminta agar tetap di rumah untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Pesan antar
Semakin sepinya tamu, beberapa hotel di Surabaya sejak 1 April 2020 mulai stop operasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
”Jangankan menginap, sekadar minum kopi sambil nongkrong saja tidak ada. Sepertinya sejak pertengahan Maret 2020, semakin tidak ada yang melakukan perjalanan ke luar kota sehingga tamu hotel sangat sepi,” kata GM Regional Jatim Santika Group Agus Triyono.
Kendati demikian, masih ada beberapa hotel dan restoran yang beroperasi. Untuk menyiasati jaga jarak dan tidak bersentuhan, beberapa restoran atau depot di Kota Surabaya menerapkan sistem tidak makan di tempat. Pesanan dibawa pulang atau pesan antar.
”Aturan juga menyangkut kegiatan yang mengumpulkan massa karena itu sangat rawan terjadi penyebaran virus korona,” kata Fikser.
Meskipun aturan tersebut belum diterbitkan, sejumlah ruas jalan di Surabaya sudah ditutup. Di Jalan Wiguna, ruas jalan sudah ditutup dan kendaraan diarahkan melalui Jalan MERR. Sementara di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan akan diberlakukan buka tutup pada jam-jam tertentu.
Sementara beberapa perumahan atau kampung mulai membatasi lalu lintas di tingkat rukun tetangga (RT). Seperti di Rungkut Lor, warga sudah menutup portal dan hanya dibuka jika yang mau masuk dan keluar RT itu melepas helm dan masker serta tujuan jelas.
Menutup portal juga dilakukan perumahan Taman Aloha dan Puri Aloha Sidoarjo. ”Warga sepakat menutup portal dan hanya dibuka jika ada yang mau masuk atau keluar saja. Cara ini salah satu upaya menekan penyebaran virus korona di wilayah ini karena dengan portal ditutup, jumlah kendaraan yang melintas sangat berkurang dari biasanya," tutur Djoni Sukamto (42), warga RW 009 Kecamatan Suko.
Langkah serupa mulai diterapkan sejumlah RT atau RW di Kecamatan Rungkut dan Gunung Anyar. Salah satu cara memutus penyebaran virus korona adalah mengurangi jumlah kendaraan atau orang yang melintas di wilayah tersebut. Salah satu portal ditutup karena setiap hari kendaraan yang melintas di perumahan ini umumnya dari bandara atau terminal.
”Jadi, kesepakatan dengan RT tetangga, pintu masuk dan keluar dari sini hanya satu sehingga kendaraan yang hendak ke perumahan ini harus berputar,” kata Anzelmus (47), Ketua RT 004 RW 003 Kelurahan Gunung Anyar Tambak.