logo Kompas.id
Surat Edaran Kemenhub Belum...
Iklan

Surat Edaran Kemenhub Belum Bisa Jadi Dasar Pembatasan Angkutan Umum

Surat edaran tersebut dinilai baru rekomendasi untuk menjadi pembahasan di tingkat pusat. Belum masuk ke wilayah Jabodetabek untuk dilaksanakan. Model pembatasannya seperti apa, juga belum ada kepastian.

Oleh
Stefanus Ato/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Laraswati Ariadne Anwar/J Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hcBcbKmEmc9HERqgmBjBWkQLMXk=/1024x2108/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-01-at-21.50.41_1585752761.jpeg
Kompas

Tangkapan sayar surat edaran dari BPTJ-Kementerian Perhubungan terkait rekomendasi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk membatasi pergerakan orang dari Jabodetabek selama masa pandemi.

JAKARTA, KOMPAS — Dihubungi pada Rabu (1/4/2020) malam, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan belum menerima secara resmi Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19. Namun, dinas terkait akan segera menindaklanjuti surat edaran itu.

”Kami baru dapat surat edaran itu dari teman-teman media massa, tetapi besok akan kami tindak lanjuti. Bagaimanapun, kami harus ikuti dan tindak lanjuti,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000