Surat Edaran Kemenhub Belum Bisa Jadi Dasar Pembatasan Angkutan Umum
›
Surat Edaran Kemenhub Belum...
Iklan
Surat Edaran Kemenhub Belum Bisa Jadi Dasar Pembatasan Angkutan Umum
Surat edaran tersebut dinilai baru rekomendasi untuk menjadi pembahasan di tingkat pusat. Belum masuk ke wilayah Jabodetabek untuk dilaksanakan. Model pembatasannya seperti apa, juga belum ada kepastian.
Oleh
Stefanus Ato/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Laraswati Ariadne Anwar/J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dihubungi pada Rabu (1/4/2020) malam, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan belum menerima secara resmi Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19. Namun, dinas terkait akan segera menindaklanjuti surat edaran itu.
”Kami baru dapat surat edaran itu dari teman-teman media massa, tetapi besok akan kami tindak lanjuti. Bagaimanapun, kami harus ikuti dan tindak lanjuti,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar memilih menunggu kebijakan terbaik yang akan diputuskan di tingkat pemerintah pusat. Hal itu karena, menurut Wahyudi, surat edaran tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan belum mengerucut menjadi sebuah keputusan.
Ia mencontohkan sejumlah poin dalam surat edaran tersebut, yaitu poin 9 huruf a surat edaran yang merekomendasikan pemerintah kota untuk menutup terminal tipe A dan B demi mencegah pergerakan warga dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Wahyudi mengatakan, kewenangan pada terminal tipe A adalah milik Dishub Provinsi.
”Edaran tersebut rekomendasi untuk menjadi pembahasan di tingkat pusat. Belum masuk ke wilayah untuk dilaksanakan seperti apa dan pembatasannya seperti apa. Belum mengerucut karena belum menjadi sebuah keputusan,” tutur Wahyudi.
Di Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto mengatakan baru mendapat surat dari Kementerian Perhubungan. Pihaknya masih mempelajari arahan di dalam permintaan penghentian sebagian layanan Transjakarta tersebut. Akan tetapi, sejak pekan lalu Transjakarta sudah menghentikan layanan Royal Trans, Mikrotrans, dan armada malam hari.
Di sisi lain, terkait informasi akan ada penutupan jalan tol, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah. Hal ini karena berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, kata Dwimawan, ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Ketentuan yang dimaksud adalah PP 21 Tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jasa Marga sendiri sudah melakukan persiapan dan menyiapkan protokol penutupan jalan tol baik di Jakarta dan sekitarnya atau hingga di luar Jabodetabek.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ”Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah PMJ,” kata Yusri dalam pesan singkat yang diterima Kompas, Rabu malam.