Bandara Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan menolak kedatangan WNA per 2 April 2020. Langkah serupa dilakukan di semua bandara di Indonesia menyusul diterbitkannya Permenkumham No 11/2020.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, per Kamis (2/4/2020), mulai memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing atau WNA. Selain Bandara Soekarno-Hatta, langkah serupa diterapkan bandar udara di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan itu diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, semua penumpang WNA rute internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta akan ditolak.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. WNA yang mendapat pengecualian di antaranya adalah orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
”Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut, baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Febri melalui siaran pers.
Febri menerangkan, penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal itu untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.
”Kami sampaikan, penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutur Febri Toga.
Kami sampaikan, penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, maskapai, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno menyampaikan, kebijakan menolak WNA berlaku di semua bandara yang melayani rute internasional di seluruh Indonesia.
”Ini sifatnya mengikuti protokol dari kementerian berwenang terkait dengan pembatasan dan larangan WNA masuk,” ujar Budi.
Budi menyatakan, pelarangan berlaku bagi WNA yang baru mau masuk Indonesia. Dia menekankan, bandara-bandara tetap bisa menerima pesawat yang mengangkut logistik. Selain itu, tidak ada perintah untuk menutup bandara di daerah.
”Kebijakan dimaksudkan untuk mencegah penumpang WNA dari luar negeri yang berpotensi menularkan Covid-19 masuk ke Indonesia,” katanya.