logo Kompas.id
Bandara Soekarno-Hatta Mulai...
Iklan

Bandara Soekarno-Hatta Mulai Tolak Kedatangan WNA

Bandara Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan menolak kedatangan WNA per 2 April 2020. Langkah serupa dilakukan di semua bandara di Indonesia menyusul diterbitkannya Permenkumham No 11/2020.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BZA8eRGnNt8lnsjDvrIkSjHPYsc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F4e0515ce-e474-4351-9350-d050914fb8c7_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Penumpang pesawat dari Korea Selatan diperiksa oleh petugas karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (12/3/2020). Pemeriksaan meliputi pengecekan suhu badan dengan termometer infrared dan thermal scanner. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari negara keberangkatan.

TANGERANG, KOMPAS — PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, per Kamis (2/4/2020), mulai memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing atau WNA. Selain Bandara Soekarno-Hatta, langkah serupa diterapkan bandar udara di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan itu diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, semua penumpang WNA rute internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta akan ditolak.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000