logo Kompas.id
Wali Kota Bekasi: Kalau Ini...
Iklan

Wali Kota Bekasi: Kalau Ini Perintah Presiden, Ini yang Kami Tunggu

Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menanggapi berbeda surat edaran BPTJ. Kota Bekasi konsisten menerapkan karantina terbatas, sementara kabupaten Bekasi mengimbau warganya tidak menggunakan angkutan umum.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i4KVpmRMYDYORhxm2XndWZIQlgk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F652cac97-3e79-45af-a682-91e8d6dc9893_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

BEKASI, KOMPAS — Surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terkait pembatasan penggunaan moda transportasi ditanggapi berbeda oleh sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek. Kota Bekasi masih akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lebih tinggi melalui Gubernur Jawa Barat. Adapun di Kabupaten Bekasi, pemerintah setempat tetap mengimbau warganya untuk mengurangi penggunaan angkutan umum.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, surat yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersifat edaran sehingga Pemerintah Kota Bekasi masih akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat. Sejauh ini Kota Bekasi konsisten membatasi pergerakan orang melalui kebijakan isolasi kemanusiaan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000