Wali Kota Bekasi: Kalau Ini Perintah Presiden, Ini yang Kami Tunggu
›
Wali Kota Bekasi: Kalau Ini...
Iklan
Wali Kota Bekasi: Kalau Ini Perintah Presiden, Ini yang Kami Tunggu
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menanggapi berbeda surat edaran BPTJ. Kota Bekasi konsisten menerapkan karantina terbatas, sementara kabupaten Bekasi mengimbau warganya tidak menggunakan angkutan umum.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terkait pembatasan penggunaan moda transportasi ditanggapi berbeda oleh sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek. Kota Bekasi masih akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lebih tinggi melalui Gubernur Jawa Barat. Adapun di Kabupaten Bekasi, pemerintah setempat tetap mengimbau warganya untuk mengurangi penggunaan angkutan umum.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, surat yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersifat edaran sehingga Pemerintah Kota Bekasi masih akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat. Sejauh ini Kota Bekasi konsisten membatasi pergerakan orang melalui kebijakan isolasi kemanusiaan.
”Dalam kapasitas saya selaku kepala daerah, tentu kalau ini atas perintah Presiden, ini yang kami tunggu. Tetapi, kalau ini menjadi kontroversi, ini kami kaji lebih dalam,” kata Rahmat, Kamis (2/4/2020), di Kota Bekasi.
Menurut Rahmat, BPTJ bukan penentu kewenangan, tetapi Presiden. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, pembatasan moda transportasi harus atas izin Menteri Kesehatan.
Berdasarankan Surat Edaran BPTJ Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Pandemi Covid-19, salah satu poinnya merekomendasikan Dinas Perhubungan di Jabodetabek untuk mengambil langkah-langkah membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di Jabodetabek.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi sudah berupaya mengurangi pergerakan orang dengan karantina terbatas di tingkat wilayah. Kebijakan itu diimplementasikan dengan pembatasan pergerakan orang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Dalam kapasitas saya selaku kepala daerah, tentu kalau ini atas perintah Presiden, ini yang kami tunggu. Tetapi, kalau ini menjadi kontroversi, ini kami kaji lebih dalam.
”Sekarang, kami buat RW siaga, itu yang paling efektif. Orang dari luar Kota Bekasi yang masuk juga kami periksa suhu tubuhnya. Kalau suhunya lebih dari ambang batas, tidak boleh masuk,” katanya.
Hindari angkutan umum
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna saat dihubungi secara terpisah mengatakan, edaran dari BPTJ harus tetap mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020. Artinya Pemerintah Kabupaten Bekasi harus terlebih dahulu berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika mau mengimplementasikan edaran itu.
”Jadi, Kabupaten Bekasi kayaknya kami tidak akan respect dengan PSBB. Jadi, masih berjalan operasional seperti biasa,” kata Yana.
Ia menambahkan, jika pada akhirnya Kabupaten Bekasi ditetapkan berstatus PSBB, daerah itu hanya memiliki satu terminal tipe B yang kewenangan pengelolaannya ada di Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, pembatasan moda transportasi harus dikoordinasikan dengan kepala terminal.
Menurut Yana, layanan angkutan umum transportasi publik di Kabupaten Bekasi baru sebatas imbauan untuk menaati protokol kesehatan Covid-19, seperti pembatasan sosial, penyediaan hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada angkutan umum setiap dua minggu sekali.
”Untuk mudik gratis, Kabupaten Bekasi tidak ada (di 2020). Kami juga terus mengimbau warga untuk sementara tidak menggunakan angkutan umum dulu,” ujarnya.