Daerah Terapkan Jam Malam
Sejumlah daerah menerapkan aturan jam malam. Ini menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala luas untuk mencegah penyebaran wabah.
PEKALONGAN, KOMPAS — Sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Kebijakan itu mulai dari pemberlakuan jam malam hingga isolasi wilayah. Para kepala daerah ingin melindungi kesehatan warganya.
Di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pemerintah setempat memberlakukan jam malam mulai Rabu (1/4/2020) pukul 21.00-04.00. Warga yang kedapatan berkerumun atau keluyuran saat jam malam diminta membubarkan diri dan pulang.
Baca juga : Pemda Bersiap Karantina
Sehari sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan berpatroli ke sejumlah wilayah untuk menyosialisasikan pemberlakuan jam malam. Para petugas juga memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait aturan jam malam.
Pada Rabu malam, Satpol PP Kota Pekalongan bersama anggota TNI dan Polri kembali berpatroli ke sejumlah wilayah. ”Kami melakukan pendekatan sosial dengan cara memberi pengertian kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas mereka di luar rumah untuk sementara waktu. Kerja sama dari berbagai pihak diperlukan guna memutus penyebaran wabah Covid-19 di Kota Pekalongan,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih.
Baca juga : Dana Desa untuk Penanganan dan Pencegahan Covid-19
Kebijakan pemberlakuan ketentuan jam malam juga diambil Pemerintah Kota Jambi. Warga dilarang berkeliaran atau berkumpul di luar rumah, terutama pada pukul 21.00-04.00. Pelintasan masuk-keluar di perbatasan kota juga diperketat hingga darurat Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, jam malam diberlakukan berdasarkan keputusan bersama para pemangku kepentingan di Jambi. Jam malam juga berlaku bagi semua pelaku usaha, termasuk pertokoan, hingga tempat-tempat kuliner. Hanya rumah sakit, apotek, dan pasar induk yang masih dapat beroperasi pada malam hari. ”Seluruh warga dilarang berkumpul dan berkeliaran di luar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak terkait penanganan kesehatan,” katanya.
Pejabat sisihkan gaji
Di Kota Tegal, Jateng, pemerintah setempat memutuskan untuk melakukan isolasi wilayah dengan menutup sejumlah akses masuk ke dalam kota. Dari 49 jalan masuk ke Kota Tegal, Pemerintah Kota Tegal hanya membuka empat jalan, yakni Jalan Proklamasi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah
Di lokasi tersebut, warga dari luar yang masuk ke Kota Tegal diperiksa suhu tubuhnya dan kendaraan disemprotkan cairan disinfektan. Warga yang memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius tidak diperkenankan masuk ke Kota Tegal dan akan langsung diperiksa lebih lanjut di posko kesehatan. Jika ada gejala mirip Covid-19, orang itu akan dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diperiksa.
”Tanpa isolasi wilayah, pemerintah akan kesulitan memantau pergerakan orang dari luar yang berpotensi membawa virus. Jika hanya melakukan pendataan di tingkat desa atau kelurahan, saya rasa kurang efektif. Bisa saja sebagian orang luar masuk ke desa secara diam-diam,” tutur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Selain menekan pergerakan orang luar, pergerakan masyarakat di dalam kota juga akan diperketat. Jika aturan jaga jarak fisik dan sosial dilakukan, semua kegiatan yang melibatkan kerumunan dibubarkan. Lampu penerangan jalan dimatikan untuk mencegah kerumunan.
Sebagai konsekuensi dari adanya isolasi wilayah, Pemerintah Kota Tegal berjanji akan membantu masyarakat yang terkena dampaknya. Masyarakat miskin, pedagang kaki lima, dan buruh harian akan diberi bantuan berupa paket bahan pokok berisi beras, gula, minyak goreng, dan susu. Nilai dari paket itu sekitar Rp 110.000 per orang setiap bulan.
Di Kabupaten Tegal, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie berencana menyumbangkan gajinya selama enam bulan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Ia juga mengajak aparatur sipil negara dan masyarakat yang memiliki rezeki =lebih untuk melakukan hal serupa.
Penutupan jalan
Di Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak mulai hari Kamis, 2 April, pukul 09.00-18.00, menutup Jalan Gajah Mada. Ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. ”Penutupan ruas Jalan Gajah Mada kami lakukan dengan sistem blokade. Keramaian warga di jalan tersebut akan dibubarkan. Para tamu hotel di Jalan Gajah Mada diminta untuk memarkir kendaraannya di sekitar lokasi Jalan Gajah Mada,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Penutupan salah satu ruas jalan utama di Pontianak itu bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ruas jalan lain di Pontianak juga akan ditutup.
Jalan Gajah Mada merupakan salah satu pusat niaga di Pontianak. Di sana ada banyak toko, hotel, warung kopi, dan pusat kuliner. Jalan yang juga dikenal dengan sebutan Gajah Mada Coffee Street itu selalu dipadati pengunjung pada siang ataupun malam hari.
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyusun draf aturan pembatasan sosial berskala besar. Namun, pembatasan akses sudah mulai dilakukan di beberapa ruas jalan yang menjadi pintu masuk menuju Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, draf di antaranya mengatur penataan lalu lintas, dunia usaha, dan kegiatan yang melibatkan massa. ”Semua pihak dilibatkan dalam pembahasan agar memiliki persepsi yang sama,” katanya.
Pembatasan akses sudah mulai dilakukan di beberapa ruas jalan yang menjadi pintu masuk menuju Surabaya.
Sementara itu, mekanisme pembatasan lalu lintas darat antarprovinsi di Sulawesi untuk mencegah penularan Covid-19 juga masih dalam tahap penyusunan. Namun, pembatasan sudah berlaku setidaknya di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Pembatasan lalu lintas antara Sulut dan Gorontalo telah berlangsung enam hari atau sejak Jumat, 28 Maret lalu.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Tengah, Barat, Selatan, Tenggara, serta Gorontalo telah sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah pelintasan antarprovinsi. Berdasarkan kesepakatan, akan dipasang portal di area perbatasan yang dikawal aparat keamanan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita.
Pengendara diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan jadwal tersebut agar kegiatannya tak terhambat. Saat perbatasan dibuka, suhu badan para pelintas batas provinsi diperiksa. (XTI/ITA/ETA/SYA/ESA/OKA)