logo Kompas.id
Tingkat Kepatuhan Anggota...
Iklan

Tingkat Kepatuhan Anggota Legislatif Laporkan LHKPN Paling Rendah

Di antara penyelenggara negara, tingkat kepatuhan anggota legislatif menyerahkan LHKPN paling rendah. Perlu ada sanksi bagi mereka yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vzD_cfdyugazq8MUqmA1W5bu6Bg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5d3c843a-2152-4f81-85eb-f485cb59ba55_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan III DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepatuhan anggota legislatif untuk melaporkan harta kekayaannya masih di bawah penyelenggara negara lainnya. Hal tersebut menunjukkan kemauan anggota legislatif untuk terbuka dan jujur dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Perlu ada sanksi untuk meningkatkan kepatuhan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding menyampaikan, pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8 persen, yakni menjadi 81,76 persen, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019. Sebelumnya, KPK mencatat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50 persen.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000