Tingkat Kepatuhan Anggota Legislatif Laporkan LHKPN Paling Rendah
›
Tingkat Kepatuhan Anggota...
Iklan
Tingkat Kepatuhan Anggota Legislatif Laporkan LHKPN Paling Rendah
Di antara penyelenggara negara, tingkat kepatuhan anggota legislatif menyerahkan LHKPN paling rendah. Perlu ada sanksi bagi mereka yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepatuhan anggota legislatif untuk melaporkan harta kekayaannya masih di bawah penyelenggara negara lainnya. Hal tersebut menunjukkan kemauan anggota legislatif untuk terbuka dan jujur dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Perlu ada sanksi untuk meningkatkan kepatuhan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding menyampaikan, pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8 persen, yakni menjadi 81,76 persen, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019. Sebelumnya, KPK mencatat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50 persen.
”Dari total 363.370 wajib lapor, sebanyak 297.105 orang telah menyampaikan laporan, sisanya 66.265 orang belum melaporkan,” kata Ipi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Ia merincikan, bidang yudikatif menjadi yang paling patuh, yakni 98 persen atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor. Di urutan kedua ada BUMN/D (badan usaha milik negara/daerah) yang tercatat 84 persen atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.
Di peringkat ketiga ada bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 81 persen atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor. Bidang legislatif menjadi yang terendah, yakni 75 persen atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor.
Ipi mengatakan, jika membandingkan dengan data kepatuhan LHKPN periodik tahun lalu, legislatif masih di urutan keempat setelah tiga bidang lainnya.
Tahun lalu, tingkat kepatuhan legislatif hanya 53,80 persen. Adapun bidang yang paling patuh adalah BUMN/D, yakni 89,24 persen. Bidang eksekutif berada di peringkat kedua dengan 74,96 persen dan diikuti bidang yudikatif dengan 61,01 persen.
”Sesuai edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, masa pelaporan LHKPN diperpanjang sehingga masih ada waktu bagi yang belum menyampaikan laporan hingga 30 April 2020,” ujar Ipi.
Manajer Penelitian dan Kampanye Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, legislatif selalu menempati peringkat paling buncit dalam kepatuhan pelaporan LHKPN. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan KPK, mulai dari melakukan sosialisasi hingga pendampingan.
”Kalau diingat, beberapa waktu lalu saat Pemilu 2019, KPK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) bekerja sama untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di legislatif dengan memberikan tambahan prasyarat bagi anggota legislatif yang terpilih baru bisa dilantik setelah mengumpulkan LHKPN,” kata Wawan.
Akan tetapi, cara tersebut tetap tidak dapat menyadarkan anggota legislatif. Kendala paling utama yang dihadapi anggota DPR adalah kurangnya kemauan atau niat untuk secara terbuka dan jujur melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Wawan, salah satu kunci agar penyelenggara negara dapat semakin patuh adalah dengan pemberian penghargaan atau hukuman. Salah satu kelemahan dalam pelaporan LHKPN, aturan ini tidak menyertakan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak membuat laporan.