Gelombang kepulangan warga Indonesia dari luar negeri diikuti dengan pemeriksaan sebelum berangkat dan saat masuk ke Indonesia.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gelombang kepulangan warga Indonesia dari luar negeri diikuti dengan pemeriksaan sebelum berangkat dan saat masuk ke Indonesia. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan negara lain soal keberadaan warga Indonesia di luar negeri terkait penanganan pandemi Covid-19.
Setelah tiba di Tanah Air, para pekerja migran itu akan masuk dalam sasaran program Padat Karya Tunai Desa yang pembiayaannya berasal dari realokasi dana desa Rp 10 triliun-Rp 15 triliun. ”Mereka akan ikut program Cash for Work yang diselenggarakan di desa tempat mereka pulang kampung. Untuk pendataan, kami akan memantau,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu (1/4/2020), di Jakarta.
Sementara itu, mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00, Indonesia melarang kedatangan semua warga negara asing (WNA). Melalui siaran pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, larangan itu berlaku untuk semua orang asing dengan enam pengecualian, yakni pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan; awak alat angkut laut, udara, dan darat; serta orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional.
Yasonna menambahkan, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan, seperti surat keterangan sehat, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, dan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Pemulangan migran
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sampai 30 Maret 2020, ada 33.503 pekerja migran Indonesia. Mayoritas dari mereka berasal dari 10 provinsi, yaitu Jawa Timur (7.632 orang), Jawa Tengah (7.087), Jawa Barat (6.106), Nusa Tenggara Barat (4.329), Sumatera Utara (2.561), Lampung (1.746), Bali (1.417), Kepulauan Riau (402), Banten (283), dan DI Yogyakarta (219).
Terkait pemulangan para pekerja migran itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan, pemerintah berkoordinasi dengan negara lain tempat asal mereka. Bagi pekerja asal Malaysia, Indonesia sudah berkomunikasi dengan negara itu.
”Untuk yang akan pulang diberi kelonggaran. Banyak yang pulang secara mandiri. Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru sejak beberapa hari ini menyiapkan staf konsuler untuk membantu proses pulang,” ujarnya.
Dari Malaysia, selama dua pekan terakhir tercatat 34.696 WNI pulang. Mereka adalah pemegang izin tinggal kunjungan singkat. ”Pekerja migran Indonesia yang punya izin kerja dan punya majikan tidak pulang,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
Mayoritas WNI yang pulang dari Malaysia biasanya menjadi pekerja harian lepas di negara itu. Sejak ada pembatasan gerak untuk mencegah penyebaran Covid-19, pekerjaan harian tidak lagi tersedia sehingga mereka memutuskan pulang.
Pemulangan pekerja migran juga terjadi pada awak kapal pesiar. Dari 13.748 WNI yang menjadi awak 89 kapal pesiar di seluruh dunia, 963 orang sudah pulang. Di antara yang pulang, 316 orang dari Italia. Mereka tiba di Denpasar, Bali, pada Senin lalu dengan pesawat komersial. Sebelum berangkat, mereka diperiksa untuk memastikan tidak dalam kondisi sakit atau berpotensi terinfeksi sesuai protokol kesehatan yang diterapkan maskapai dan negara lokasi transit.
Indonesia juga menerapkan protokol di pintu masuk. Setiap WNI yang menunjukkan gejala akan dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat dari pintu kedatangan. Adapun mereka yang tidak menunjukkan gejala akan diminta mengisi kartu pemantauan dan mengisolasi diri selama sekurangnya 14 hari.
Sementara itu, di Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara menyiapkan lokasi karantina bagi tenaga kerja yang pulang dari luar negeri.