logo Kompas.id
Pembatasan Transportasi di...
Iklan

Pembatasan Transportasi di Jabodetabek Tunggu Penetapan Menteri Kesehatan

Terkait upaya pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran virus korona, pemerintah pusat memastikan, setiap daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Menteri Kesehatan.

Oleh
TIM KOMPAS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rqg6Vr4ajtQFoymJ1kbNbs_iecM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc8534c6a-0e48-4eea-bc89-cc2577822c2d_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto aerial Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi layanan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta, yaitu MRT, Transjakarta, dan LRT, untuk mengurangi persebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Terkait upaya pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran virus korona, pemerintah pusat memastikan setiap daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Menteri Kesehatan. Penetapan itu pula yang mendasari pembatasan pergerakan manusia melalui pembatasan moda transportasi.

Dengan dasar itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor 5 Tahun 2020 belum dapat dijalankan. Surat tertanggal 1 April 2020 itu mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama masa pandemi Covid-19.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000