logo Kompas.id
Pasal 27 Perppu Kebijakan...
Iklan

Pasal 27 Perppu Kebijakan Keuangan Atasi Covid-19 Bisa Rusak Sistem Perimbangan Kekuasaan

Pasal 27 Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dikritik. Pasal ”imunitas” itu dinilai bisa merusak sistem perimbangan kekuasaan di Indonesia.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hlmSkGA8FI6oEzlFewo-jzDs4SM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb5b3e9df-f2b3-4fc9-85a6-9937293a4012_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (depan, kiri) menyerahkan Surat Presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili Presiden menyampaikan Surat Presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 ke DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai jadi preseden buruk sistem ketatanegaraan. Selain bertentangan dengan sejumlah undang-undang, pengaturan itu juga bisa menganggu tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 27 Ayat (1) Perppu No 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 itu berbunyi, ”biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000