logo Kompas.id
Dana Bencana Rentan Dikorupsi
Iklan

Dana Bencana Rentan Dikorupsi

Untuk mengatasi dan memutus wabah Covid-19, pemerintah menyiapkan dana Rp 405,1 triliun. Namun, ironisnya, dana itu rentan dikorupsi. Hal itu karena kelonggaran penggunaannya. Hukuman mati pun perlu diterapkan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nhgbyozkvupQH_8CxT5yFcQlzp0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb81ec2f0-660d-4345-a8c9-bd1ab5e348bb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (depan kiri) menyerahkan surat presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan surat presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 ke DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Dana penanggulangan bencana untuk penanganan Covid-19 rentan dikorupsi. Hal itu karena adanya kelonggaran dalam perencanaan dan penggunaannya akibat kondisi pandemi yang ditimbulkan oleh virus korona baru. Untuk itu, pendampingan dan pengawasan secara ketat oleh aparat pengawasan dibutuhkan untuk mencegah seseorang mencari keuntungan pribadi di tengah kesesakan situasi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengapresiasi pemerintah yang menganggarkan dana hingga Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Meskipun demikian, pengawasan secara ketat harus dilakukan sebab dana bencana rentan diselewengkan dan dikorupsi.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000