Gubernur Jawa Timur dan kalangan bupati menambah masa belajar di rumah bagi peserta didik. Kebijakan ditempuh karena wabah virus korona belum teratasi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur dan kalangan bupati menambah masa belajar di rumah bagi peserta didik. Kebijakan ditempuh karena wabah virus korona belum teratasi. Kasus baru masih muncul, sedangkan daerah masih menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Untuk siswa pendidikan lanjutan tingkat atas, masa belajar di rumah sampai dengan Minggu (19/4/2020). Untuk siswa pendidikan usia dini, dasar, dan lanjutan tingkat pertama, masa belajar di rumah diperpanjang bergantung keputusan bupati/wali kota.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat (3/4/2020), mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah berlaku bagi siswa SMA negeri dan SMK negeri. Lembaga pendidikan swasta dan madrasah aliyah diminta mengikuti kebijakan itu.
”Peserta didik tetap belajar di rumah untuk mencegah penularan virus korona,” kata Khofifah.
Wabah virus korona di Jatim belum mereda. Sampai dengan Jumat ini tercatat 103 warga positif virus korona, 686 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 8.395 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Wabah telah merenggut nyawa 11 warga, tetapi di sisi lain ada 22 warga positif dinyatakan sembuh. Jumlah ini naik cukup tajam dibandingkan dengan kondisi sepekan sebelumnya dengan jumlah 66 warga positif, 267 PDP, dan 3.781 ODP. Jumlah kematian sebanyak empat orang, tetapi delapan pasien positif dinyatakan sembuh.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi saat dihubungi secara terpisah menambahkan, perpanjangan masa belajar di rumah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan siswa. Pada awalnya, kegiatan belajar-mengajar (KBM) dipindah ke rumah selama 16-29 Maret.
Melihat situasi wabah belum mereda, masa ”libur” diperpanjang sepekan menjadi sampai 5 April. Namun, karena belum ada tanda bahwa wabah mereda dan bisa diatasi, waktu belajar di rumah diperpanjang lagi dua pekan.
”Saya amat berharap siswa-siswi mematuhi anjuran pemerintah untuk benar-benar belajar di rumah. Jangan keluyuran, apalagi berkegiatan di luar rumah, bersama orang-orang lain yang berisiko tertular virus korona,” kata Wahid.
Tenaga pendidik, yakni kepala sekolah, guru, pengawas, dan petugas sekolah, tetap diminta menjaga komunikasi dengan para siswa. Yang harus datang ke sekolah agar menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban, penyemprotan kompleks untuk memastikan kebersihan dari virus korona, dan penyediaan sarana kebersihan, terutama cairan pembersih, masker, dan tempat cuci tangan beserta sabun, bagi siswa saat KBM kembali normal. Para guru dan wali kelas diminta menjaga komunikasi dengan orangtua dan siswa dengan pemberian tugas dan materi pembelajaran secara dalam jaringan internet (online).
Saya amat berharap siswa-siswi mematuhi anjuran pemerintah untuk benar-benar belajar di rumah. Jangan keluyuran, apalagi berkegiatan di luar rumah, bersama orang-orang lain yang berisiko tertular virus korona.
Kebijakan penambahan masa belajar di rumah juga ditempuh antara lain di Sidoarjo, Sumenep, Pacitan, Tulungagung, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Blitar. Bupati Pacitan Indartato yang dihubungi secara terpisah mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah berlaku pada 6-22 April. Sebelumnya, masa belajar di rumah berlaku pada 31 Maret-5 April.
Kebijakan serupa ditempuh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Blitar. Dinas pendidikan mengajukan penambahan masa belajar di rumah untuk diputuskan oleh bupati. Sementara di Kota Surabaya, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo, masa belajar di rumah untuk siswa PAUD sampai SMP sudah diperpanjang hingga Sabtu 11 Maret 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah kata Supomo hendaknya dimanfaatkan oleh siswa benar-benar mempersiapkan diri menghadapi ujian. J"Jadi seluruh siswa harus benar-benar belajar dengan serius, supaya ketika ujian tiba, sudah siap," ujarnya.
Keputusan menambah masa belajar di rumah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Selain itu, melihat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara sampai dengan 21 April.