Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Sadis) di Depok
›
Polisi Tembak Mati Dua Pelaku ...
Iklan
Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Sadis) di Depok
Para pelaku sudah 20 kali mencuri dengan kekerasan selama beraksi di Depok, Jawa Barat. Mereka beberapa kali membunuh korban-korbannya ketika mencuri. Dua tersangka ditembak mati karena melawan polisi saat ditangkap.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua dari tiga pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di Depok, Jawa Barat, ditembak mati aparat Kepolisian Polda Metro Jaya. Para pelaku, yang akhirnya ditembak mati itu, sudah empat kali membunuh ketika mencuri. Adapun satu pelaku lain yang juga sudah dua kali membunuh itu usianya masih di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Depok terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 1 April 2020. Polisi kemudian bergerak cepat dan dalam waktu 1 x 24 jam berhasil menangkap komplotan tersebut yang berjumlah delapan orang.
”Jadi, pelaku utama dari komplotan ini ada tiga orang dengan inisial JAR (17), MGA (20), dan MYH (18). Dua pelaku dengan inisial MGA dan MYH, anggota kami mengambil tindakan tegas dan terukur (ditembak mati) karena saat diminta menujukkan barang bukti mencoba melawan petugas,” kata Yusri, Jumat (3/4/2020), di Jakarta.
Yusri menambahkan, dua pelaku yang ditembak mati itu, berdasarkan hasil penyidikan awal polisi, diketahui sudah empat kali membunuh. Adapun selama masih hidup, kedua pelaku itu sudah empat kali membunuh saat mencuri atau merampok kendaraan bermotor warga di wilayah Depok. Sementara itu, pelaku utama lain, JAR, dari pengakuannya kepada polisi, sudah dua kali membunuh ketika beraksi.
”Kelompok ini termasuk kelompok yang sadis. JAR, misalnya, korban terakhir yang dia bunuh itu di Cimanggis pada 1 April 2020. Dari pengakuan tersangka, kelompok ini sudah 20 kali beraksi, dan setiap kali beraksi pasti ada korban, baik itu luka-luka maupun meninggal dunia,” katanya.
Kelompok ini termasuk kelompok yang sadis. JAR, misalnya, korban terakhir yang dia bunuh itu di Cimanggis pada 1 April 2020. Dari pengakuan tersangka, kelompok ini sudah 20 kali beraksi, dan setiap kali beraksi pasti ada korban, baik itu luka-luka maupun meninggal dunia.
Yusri menambahkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang pernah digunakan untuk membunuh korban-korban sebelumnya. Adapun barang bukti lain yang juga disita polisi antara lain berupa golok, celurit, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. Mereka juga dijerat dengan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Geng Teras
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto menambahkan, komplotan pencurian dengan kekerasan di Depok itu menamakan diri kelompok Tongkrongan Rakyat Selow atau Teras. Mereka kerap kali tak segan melukai hingga membunuh korbannya saat mencuri kendaraan bermotor.
”Kelompok geng seperti ini menjadi atensi kami untuk terus melakukan pemetaan. Ada komplotan lain yang tidak menutup kemungkinan masih saling terkait dan selama ini melakukan kekerasan di Depok,” kata Ario.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Aziz Andriansyah mengatakan, jajaran Polres Metro Depok akan terus mendalami keterkaitan antarkomplotan yang sering beraksi di Depok. Sebab, belum tentu setiap komplotan itu memiliki jaringan yang sama.
”Karena kejahatan di Jakarta dan sekitarnya mirip dengan yang mereka lakukan, jadi setiap orang memiliki spesialisasi kejahatan. Ada yang suka rampas, suka rampok, dan suka membunuh,” katanya.