logo Kompas.id
Pembebasan Narapidana Korupsi ...
Iklan

Pembebasan Narapidana Korupsi Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Narapidana korupsi harus dikecualikan dari keputusan percepatan pembebasan narapidana guna mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Lapas Sukamiskin di Bandung Jawa Barat
KOMPAS/SAMUEL OKTORA

Suasana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS —  Narapidana korupsi harus dikecualikan dari keputusan percepatan pembebasan narapidana guna mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Selain melemahkan upaya pemberantasan korupsi, potensi narapidana korupsi tertular Covid-19 tidak setinggi seperti narapidana kasus tindak pidana lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkirakan bisa melepas 30.000 hingga 35.000 narapidana (napi) untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Namun, hal itu terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000